KARAWANG — Polresta Karawang mengungkap kasus dugaan penelantaran bayi perempuan yang ditemukan warga di sebuah gang di wilayah Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga merupakan orangtua bayi. Keduanya kini menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasat Res PPA dan PPO AKP Herwit Yuanita Bintari mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan seorang bayi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Bayi tersebut ditemukan di Gang Elang, Dusun Maja Barat, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur.

Saat itu, seorang warga yang hendak membuka warung nasi uduk mendengar suara tangisan bayi dari dalam gang. Setelah dicek, warga mendapati seorang bayi perempuan berada di dalam sebuah tas jinjing.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang yang diduga tega meninggalkan bayi tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan kedua terduga pelaku yang diketahui memiliki hubungan pacaran.

Keduanya diduga membawa bayi menggunakan sepeda motor sebelum kemudian meninggalkannya di lokasi penemuan.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di lokasi berbeda.

Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Karawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta membawa bayi untuk menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan di RSUD Kabupaten Karawang.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana penelantaran orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (3) atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polresta Karawang memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.