KARAWANG, alexanews.id – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) memicu perhatian publik. Peristiwa yang sempat menyeret nama pegawai TU Fakultas Agama Islam (FAI) berinisial A ini kini menghadirkan fakta baru setelah pihak kampus memberikan klarifikasi terkait identitas pelaku.
Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang dosen. Namun, hasil penelusuran terbaru menunjukkan bahwa terduga pelaku bukanlah tenaga pengajar, melainkan berstatus tenaga harian lepas (THL) di lingkungan FAI kampus UNSIKA Karawang.
Dugaan kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari seorang mahasiswi kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNSIKA. Korban disebut sempat mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kampus sebagai bentuk upaya mencari perlindungan dan keadilan.
Humas sekaligus anggota Satgas PPKS UNSIKA, Ana Rosmarina, membenarkan bahwa laporan tersebut pernah diterima. Namun, proses penanganan tidak berlanjut karena korban memilih mencabut pengaduannya.
“Memang benar korban sempat melapor kepada kami. Tetapi dalam perjalanannya, laporan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan,” ujar Ana saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Dengan dicabutnya laporan tersebut, Satgas PPKS tidak memiliki dasar administratif untuk melanjutkan proses investigasi. Pihak kampus pun tidak dapat menggali lebih jauh alasan di balik keputusan korban menarik aduannya.
Ana juga mengungkapkan bahwa informasi yang diterimanya menyebutkan persoalan tersebut telah diselesaikan di tingkat internal fakultas. Meski demikian, detail penyelesaian tidak dijelaskan secara rinci.
Sementara itu, Dekan Fakultas Agama Islam UNSIKA, Dr. H. Akil, M.Pd., turut memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Ia membenarkan bahwa peristiwa itu memang terjadi dan telah difasilitasi pertemuan antara kedua pihak.
Menurut Akil, mediasi antara korban dan terduga pelaku berlangsung pada 6 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak fakultas berupaya mencari jalan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Ya, kami sudah mempertemukan kedua belah pihak. Sebagai orang tua, saya menyarankan agar diselesaikan secara baik-baik menikah saja maksimal 31 Juli 2026. Laki-lakinya juga sudah mengaku dan siap,” ujar Akil saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa korban berinisial W, sementara terduga pelaku berinisial A. Dari hasil klarifikasi internal, diketahui bahwa A bukanlah dosen, melainkan tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di lingkungan kampus.
Fakta ini sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat. Status pelaku yang bukan dosen menjadi poin penting dalam memahami konteks kasus tersebut.
Di sisi lain, Akil menambahkan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah administratif terhadap yang bersangkutan. Terduga pelaku disebut sudah tidak lagi bekerja di lingkungan UNSIKA. (Ega Nugraha)










