CIREBON, alexanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan pembuatan sekaligus penyebaran konten bermuatan asusila yang melibatkan seorang mantan calon legislatif (caleg).

Pria berinisial H (43) tersebut diamankan setelah diduga menjadi dalang di balik perekaman dan penyebaran video asusila yang menyeret seorang korban lanjut usia berinisial S (64).

Kasus ini mencuat ke publik setelah jajaran Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (30/5/2026). Polisi mengungkap, tindakan pelaku telah berlangsung cukup lama dan menggunakan modus yang terbilang tidak biasa.

Menurut Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadillah, tersangka diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk menakut-nakuti korban.

Awalnya, korban diperlihatkan sebuah foto tanpa busana yang disebut-sebut sebagai foto dirinya. Tersangka mengklaim foto tersebut telah beredar di media sosial sehingga membuat korban panik dan khawatir nama baiknya tercemar.

Karena merasa terancam, korban kemudian meminta bantuan kepada tersangka untuk menghapus foto tersebut. Namun kondisi psikologis korban yang sedang tertekan justru dimanfaatkan oleh pelaku.

Dalam situasi tersebut, korban diduga diarahkan dan ditekan untuk mengikuti berbagai skenario yang telah disiapkan tersangka. Aktivitas tersebut kemudian direkam secara diam-diam dan diduga menjadi bahan konten asusila yang kemudian disebarluaskan.

Hasil penyelidikan digital forensik yang dilakukan kepolisian mengungkap fakta penting. Foto yang dijadikan alat ancaman kepada korban ternyata bukan foto asli, melainkan hasil manipulasi digital berbasis teknologi AI atau yang dikenal sebagai deepfake.

“Perkara ini bermula saat tersangka menakut-nakuti korban dengan menunjukkan foto tanpa busana yang diklaim sebagai foto asli korban dan disebut telah beredar di media sosial,” ujar AKP Fadillah.

Polisi menjelaskan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2024. Selama proses penyelidikan, petugas menemukan adanya pola manipulasi psikologis yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah tersangka diduga mulai mencari target baru. Untuk meyakinkan calon korban lainnya, pelaku disebut kerap menunjukkan potongan video asusila milik korban S.

Informasi mengenai video tersebut kemudian menyebar dan diketahui oleh keluarga korban serta warga sekitar. Merasa dirugikan dan dipermalukan, keluarga korban akhirnya mendorong korban untuk melapor ke Polres Cirebon Kota.

Laporan resmi diterima polisi pada Jumat, 29 Mei 2026. Setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam aktivitas korban, satu unit flashdisk berisi salinan video bermuatan asusila, sejumlah perangkat elektronik pendukung, serta dokumen digital berupa tangkapan layar percakapan yang mengandung unsur ancaman.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri motif yang melatarbelakangi tindakan tersangka.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya keuntungan tertentu yang diperoleh pelaku dari penyebaran konten tersebut di ruang siber.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang menanti tersangka mencapai 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan teknologi AI maupun deepfake.

Ia mengimbau warga untuk tidak mudah percaya terhadap foto atau video yang belum terverifikasi kebenarannya serta segera melapor jika menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana serupa.

“Jangan ragu melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana seperti ini. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,” kata AKP Aris. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.