SERGAI, alexanews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di Dusun II, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HL alias Ucok Baba (34), warga Dusun I Desa Sei Naga Lawan, serta MN alias Nasir (32), warga Dusun II Desa Sei Naga Lawan.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengguna narkoba yang lebih dahulu diamankan di kawasan yang sama.

“Personel melakukan pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dua pengguna narkotika berinisial R dan W. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu yang mereka gunakan diperoleh dari seorang pria berinisial UB,” ujar AKP Bringin Jaya saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Jumat (3/7/2026).

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Tony S. Sipayung langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Saat petugas tiba di lokasi, kedua tersangka diketahui sedang berada di belakang sebuah kios milik warga. Menyadari kedatangan aparat kepolisian, keduanya sempat berusaha melarikan diri untuk menghindari penangkapan.

Namun upaya tersebut gagal setelah personel yang berada di lapangan bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

“Tersangka sempat mencoba kabur ketika melihat petugas datang. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, keduanya berhasil ditangkap,” kata AKP Bringin Jaya.

Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di sela-sela tumpukan plastik yang berada tidak jauh dari tempat kedua tersangka duduk. Seluruh barang bukti dikemas dalam sebuah kotak rokok merek Tator.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,7 gram, satu bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, dua unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkoba.

Saat diinterogasi di lokasi kejadian, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan diedarkan kembali kepada para pembeli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (Sutrisno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.