KARAWANG, Alexanews.id — Dugaan kekerasan terhadap mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Hukmal Fajar Malik Mustofa, dilaporkan ke Polresta Karawang.
Melalui tim kuasa hukumnya, korban meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan pengeroyokan yang dialaminya dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti.
Perkara tersebut tercatat dalam STTLP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT dan LP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 24 September 2026.
Berdasarkan uraian dalam surat tanda penerimaan laporan, peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Persoalan disebut bermula saat pelapor keluar dari kelas. Salah seorang terlapor kemudian diduga menghampiri korban dan mengajaknya ke suatu lokasi untuk meminta klarifikasi terkait percakapan atau chat dengan Ketua Kopri Rayon FAI UNSIKA.
Namun, setibanya di lokasi, situasi diduga berubah menjadi kekerasan. Dalam laporan disebutkan korban mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong serta tendangan berulang hingga mengalami luka pada bagian badan dan leher.
Kuasa hukum korban juga menyampaikan adanya keterangan mengenai dugaan bentuk kekerasan lainnya, seperti tamparan, diludahi hingga dugaan sundutan menggunakan puntung rokok.
Adv. Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., selaku kuasa hukum korban, menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar mencari siapa yang melakukan pemukulan, tetapi memastikan seluruh rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang terlibat dapat diungkap berdasarkan bukti.
“Kami tidak meminta hukum bekerja berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum bekerja berdasarkan bukti. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Romadhoni.
Ia menambahkan, penyidik perlu mendalami apakah dugaan kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama, bagaimana peran masing-masing orang, serta apakah terdapat unsur perencanaan sebelumnya.
Menurut Romadhoni, hal tersebut dapat diperiksa melalui keterangan para saksi, bukti elektronik, rekaman CCTV apabila tersedia, hasil visum atau rekam medis, serta alat bukti lainnya.
“Jangan sampai perkara ini hanya berhenti kepada orang yang terlihat melakukan pemukulan. Kalau memang terdapat pihak lain yang turut serta, hal itu harus diungkap berdasarkan bukti,” katanya.
Dalam perkara ini, pihak korban berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Kuasa hukum menegaskan tidak ingin mendahului hasil penyidikan maupun menentukan pihak yang bersalah sebelum adanya pembuktian.
Sebagai informasi, Pasal 466 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai akibat yang ditimbulkan.
Namun, penerapan pasal terhadap perkara ini tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Kini, laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk mendalami dugaan kekerasan yang dialami mahasiswa UNSIKA tersebut, termasuk mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang disebut dalam laporan. (Lan)










