KARAWANG, Alexanews.id — Kepala Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Rosadi Gunawan, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2025.

Laporan tersebut dibuat Anggota BPD Kutaampel, H. Karna, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm ALEXA.

Kuasa hukum pelapor, Entis Sutisna, SH., membenarkan laporan tersebut dan menyebut saat ini prosesnya tengah ditangani Unit Tipidkor Polresta Karawang.

Menurut Entis, laporan berawal dari hasil pengawasan BPD terhadap pengelolaan Anggaran Desa dan Dana Desa tahun 2025.

BPD menemukan sejumlah kegiatan yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan, termasuk DBH tahap I dan II, operasional RT/RW, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, insentif pemulasaran jenazah, PHBN, PHBI, pelayanan ambulans, stunting, TP PKK, LPM dan Karang Taruna.

BPD kemudian melayangkan surat Nomor 141.3/07/BPD/2025 untuk meminta klarifikasi terkait realisasi anggaran tersebut.

“Setelah surat dilayangkan, pada 23 Juli 2025 dilakukan musyawarah. Dalam musyawarah itu terdapat pengakuan adanya selisih penyerahan uang,” kata Entis.

Atas temuan tersebut, BPD menduga adanya pemotongan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.

BPD juga mempertanyakan LPJ anggaran tahun 2025 yang disebut belum dibuat hingga saat ini.

“Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kami menduga masih ada penggunaan anggaran lainnya yang perlu diperiksa,” tegas Entis.

Dugaan tersebut dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini laporan masih dalam proses pemeriksaan. Dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum dan pembuktiannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kutaampel Rosadi Gunawan belum memberikan keterangan terkait laporan dan dugaan tersebut. (Red)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.