SERGAI, alexanews.id – Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial RA (30), warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga terlibat dalam kasus membawa kabur seorang anak di bawah umur.
Tersangka ditangkap di wilayah Medan Timur setelah sempat berpindah-pindah lokasi selama lebih dari dua bulan sejak korban dilaporkan hilang.
Kasus ini bermula pada 14 Mei 2026 ketika seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, dilaporkan tidak pulang ke rumah oleh keluarganya.
Menurut keterangan keluarga, korban terakhir kali terlihat berada di sekitar rumah sebelum akhirnya tidak dapat dihubungi. Keluarga kemudian melakukan pencarian dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Perkembangan penyelidikan mulai menemukan titik terang setelah muncul informasi dari saksi yang menemukan unggahan di media sosial yang memperlihatkan korban bersama seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, keluarga korban membuat laporan resmi ke Polres Sergai untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
“Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim IPDA Januarman Siahaan berhasil mengamankan tersangka RA di kawasan Jalan Jati, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (21/7/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kota Medan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Menurut polisi, tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk hasil pemeriksaan medis yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Polres Sergai menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penanganan dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital guna mencegah risiko kejahatan yang berawal dari interaksi melalui media sosial. (Sutrisno)










