KARAWANG, alexanews.id – Seorang pemuda berinisial E yang merupakan warga Dusun Malaka, Desa Pisang Sambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, dikabarkan telah diamankan oleh jajaran Polsek Rengasdengklok.

Pemuda tersebut diduga terkait dengan kasus penggelapan sebuah kendaraan roda empat milik warga Desa Sumur Laban, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan informasi yang beredar, sebelum diamankan aparat kepolisian, keberadaan E sempat tidak diketahui selama kurang lebih lima hari. Kondisi tersebut membuat pemilik kendaraan berupaya mencari keberadaannya untuk meminta penjelasan terkait mobil yang dipinjam atau dikuasai oleh terduga.

Menurut keterangan pemilik kendaraan, komunikasi dengan E juga terputus dalam beberapa hari terakhir. Berbagai upaya dilakukan untuk menghubungi yang bersangkutan melalui telepon seluler, namun nomor yang biasa digunakan sulit dihubungi.

Situasi itu memunculkan kekhawatiran dari pihak pemilik kendaraan karena hingga beberapa hari berlalu tidak ada informasi maupun kepastian mengenai keberadaan mobil tersebut.

Kasus ini kemudian dilaporkan dan menjadi perhatian pihak kepolisian. Setelah dilakukan serangkaian langkah penyelidikan, terduga akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Rengasdengklok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap kejadian maupun status hukum yang disangkakan kepada terduga.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan tersebut.

Masyarakat pun diimbau untuk menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah publik. (Asbel)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.