PURWAKARTA, alexanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta membuka kemungkinan memeriksa mantan pimpinan DPRD Purwakarta periode 2019-2024 dalam penyelidikan dugaan persoalan tunjangan perumahan anggota dewan.

Sebelumnya, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Purwakarta telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Purwakarta. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran tunjangan perumahan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwakarta, Ratno Pasaribu, mengatakan pihaknya akan memanggil siapa pun yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Dimungkinkan hal itu apabila memang terdapat keterlibatan,” kata Ratno saat dikonfirmasi, Minggu (17/8/2025).

Menurutnya, proses pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam penanganan perkara.

“Apabila ada keterkaitannya atau hubungan kausal dalam pembuktian, maka setiap pihak dapat diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat Purwakarta. Publik kini menunggu perkembangan penyelidikan serta pihak-pihak yang nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Diketahui, jajaran pimpinan DPRD Purwakarta periode 2019-2024 terdiri dari Ketua DPRD H Ahmad Sanusi, Wakil Ketua I Warseno, Wakil Ketua II Sri Puji Utami, dan Wakil Ketua III Neng Supartini.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh, setiap anggota DPRD Purwakarta menerima tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Besarnya anggaran tunjangan tersebut menjadi salah satu hal yang turut mendapat perhatian masyarakat di tengah proses penyelidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Purwakarta. (King)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.