BEKASI — Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat dalam tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa di Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Sorotan muncul setelah seorang ASN yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah di Kabupaten Bekasi diduga hadir dan memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon kepala desa saat proses pendaftaran, Minggu (2/8/2026).

Kehadiran oknum ASN tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan dalam kontestasi politik di tingkat desa.

Ketua Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN) Kabupaten Bekasi, Yusuf, meminta persoalan tersebut tidak dianggap sepele. Menurutnya, ASN harus mampu menjaga sikap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“ASN memiliki kewajiban untuk bersikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yusuf, Jumat (28/8/2026).

Yusuf menilai, keterlibatan ASN dalam tahapan kontestasi kepala desa, meski hanya sebatas hadir atau mendampingi, perlu dilihat secara serius apabila terdapat indikasi dukungan terhadap salah satu peserta.

Ia meminta instansi terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran netralitas ASN.

“Jangan sampai aparatur yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru terseret dalam kepentingan politik praktis. Kalau dibiarkan, ini bisa mencederai proses demokrasi di desa,” tegasnya.

Menurut Yusuf, netralitas ASN bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan proses demokrasi.

Ia juga mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Bekasi agar tidak melakukan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan kepada salah satu bakal calon.

“Kami mengimbau seluruh ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu peserta kontestasi,” ucapnya.

Dugaan tersebut kini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan terciptanya proses demokrasi yang jujur, adil, serta berintegritas di Desa Karanghaur,” pungkas Yusuf.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepala sekolah yang bersangkutan terkait dugaan keterlibatannya dalam proses pendaftaran bakal calon kepala desa tersebut. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.