KARAWANG, alexanews.id – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan lolosnya salah satu calon yang diduga telah menjabat sebagai anggota BPD selama tiga periode masa keanggotaan.
Persoalan tersebut memicu berbagai pertanyaan terkait mekanisme verifikasi administrasi yang dilakukan panitia pemilihan di tingkat desa. Warga menilai rekam jejak masa keanggotaan setiap calon seharusnya menjadi salah satu poin penting yang diverifikasi sebelum peserta ditetapkan secara resmi.
Masyarakat meminta panitia berpedoman pada aturan dan regulasi yang mengatur masa jabatan anggota BPD. Apabila benar terdapat calon yang telah mencapai batas maksimal masa keanggotaan, warga mempertanyakan alasan calon tersebut masih dapat mengikuti tahapan pemilihan.
Sorotan serupa juga disampaikan salah satu calon anggota BPD Cikampek Timur, Daulat Sirait. Menurutnya, panitia seharusnya lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan dokumen administrasi dan rekam jejak para calon, khususnya yang berstatus petahana atau incumbent.
“Panitia semestinya lebih teliti dalam memvalidasi administrasi. Minimal dilakukan cek dan ricek terkait berapa lama masa keanggotaan tiap-tiap calon incumbent,” ujar Daulat.
Tak hanya mengenai dugaan masa jabatan calon, Daulat juga menyoroti proses penetapan daftar pemilih yang dinilainya perlu dijelaskan secara terbuka kepada seluruh peserta pemilihan.
Ia mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi terkait kesesuaian daftar pemilih dengan ketentuan yang berlaku dalam pemilihan anggota BPD.
Menurut Daulat, persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa daftar nama pemilih telah diketahui oleh pihak tertentu sebelum diumumkan secara resmi oleh panitia pemilihan.
“Nama-nama pemilih ini telah bocor kepada calon-calon tertentu sebelum adanya pengumuman resmi dari panitia. Sementara kami mengikuti proses pemilihan dengan jujur dan profesional dengan menunggu pengumuman resmi di kantor desa,” katanya.
Dugaan kebocoran data tersebut, lanjut Daulat, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kondisi itu dinilai dapat memunculkan anggapan bahwa panitia tidak sepenuhnya netral dalam menjalankan seluruh tahapan pemilihan.
Karena itu, ia meminta panitia pemilihan membuka seluruh proses secara transparan serta memberikan penjelasan kepada para calon maupun masyarakat mengenai dasar penetapan peserta dan daftar pemilih.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Atas berbagai persoalan yang muncul, Daulat mengaku memilih tidak menandatangani fakta integritas yang menjadi bagian dari tahapan pemilihan BPD Cikampek Timur.
“Saya menolak menandatangani fakta integritas di saat integritas tersebut justru tengah dipertanyakan,” tegasnya.
Ia berharap panitia pemilihan dan pemerintah desa segera memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang berkembang. Selain itu, seluruh tahapan pemilihan diharapkan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, transparan, adil, dan tidak memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Bagi masyarakat, polemik yang muncul dalam proses pemilihan BPD Cikampek Timur tidak hanya berkaitan dengan siapa yang nantinya terpilih sebagai anggota BPD. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari panitia pemilihan maupun Pemerintah Desa Cikampek Timur terkait berbagai keberatan yang disampaikan sejumlah warga dan calon peserta pemilihan tersebut. (Karina)










