PURWAKARTA, alexanews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi terkait pemenuhan kompetensi bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom pada 28 Februari 2026 itu diikuti oleh para KPA dari seluruh perangkat daerah, kecamatan, serta manajemen RSUD Bayu Asih.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/510/BPBJ/2026 mengenai percepatan pemenuhan kewajiban bagi KPA yang melaksanakan fungsi sebagai PPK agar memiliki pengetahuan serta kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam proses pengadaan pemerintah agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Purwakarta, Ofi Sofyan Gumelar, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan pemahaman para pejabat pengelola anggaran terkait aturan terbaru dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, para KPA yang juga menjalankan peran sebagai PPK harus memiliki kompetensi yang memadai agar proses pengadaan dapat dilaksanakan secara efektif serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan seluruh KPA memahami regulasi terbaru serta memiliki pengetahuan dasar dalam pelaksanaan pengadaan. Hal ini penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran daerah,” ujar Ofi.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Barat, yakni Vidia Ramdaningsih Kadar, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya.
Dalam pemaparannya, Vidia menjelaskan mengenai peran strategis dan tanggung jawab PPK sesuai ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, sekaligus memberikan panduan praktis terkait implementasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa pemahaman serta sertifikasi kompetensi bagi para pejabat pengadaan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga integritas dan kualitas pengelolaan pengadaan pemerintah.
“Kompetensi dan sertifikasi bagi KPA maupun PPK merupakan elemen penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan profesional serta mampu menghasilkan program pembangunan yang berkualitas,” jelasnya.
Ofi menambahkan, kegiatan peningkatan kapasitas bagi para pelaku pengadaan di lingkungan Pemkab Purwakarta akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai program pembinaan.
Ke depan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa akan menggelar sosialisasi lanjutan, bimbingan teknis, hingga advokasi tematik guna memperkuat kapasitas aparatur dalam mengelola proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Purwakarta berharap seluruh KPA dapat memenuhi kewajiban kompetensinya sekaligus berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang bersih, profesional, dan terpercaya. (Ega Nugraha)










