PURWAKARTA, alexanews.id – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menghentikan sementara proyek rehabilitasi bangunan SDN Jatiluhur setelah menemukan adanya pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja.

Temuan tersebut didapat saat orang nomor satu di Purwakarta itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek. Dalam kunjungan itu, ia mendapati sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalankan aktivitas konstruksi.

Melihat kondisi tersebut, Bupati yang akrab disapa Om Zein langsung memberikan teguran tegas kepada pihak pelaksana proyek. Ia menilai, kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja tidak bisa ditoleransi karena berisiko membahayakan para pekerja.

“Keselamatan itu bukan pilihan, tapi kewajiban. APD seperti helm, sarung tangan, hingga perlengkapan lainnya harus dipakai,” tegasnya di lokasi.

Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pihak kontraktor terkait penyediaan perlengkapan keselamatan dan jaminan asuransi bagi para pekerja. Menurutnya, anggaran untuk keselamatan kerja sudah semestinya menjadi bagian dari perencanaan proyek.

Dalam arahannya, Om Zein meminta seluruh aktivitas pekerjaan dihentikan sementara hingga seluruh standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dipenuhi. Ia menegaskan, proyek tidak boleh dilanjutkan sebelum pekerja dilengkapi APD secara layak.

Tak hanya itu, ia juga meminta pihak perusahaan untuk memastikan para pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, guna mengantisipasi risiko kecelakaan kerja.

“Kalau sampai terjadi kecelakaan, bagaimana tanggung jawabnya? Ini harus jelas. Jangan sampai pekerja dirugikan,” ujarnya.

Sebagai bentuk ketegasan, Bupati bahkan menginstruksikan agar para pekerja diliburkan sementara, namun tetap mendapatkan hak upah selama penghentian proyek berlangsung.

Langkah ini mendapat perhatian publik, terutama di media sosial. Banyak warga menilai sikap tegas namun santun yang ditunjukkan Om Zein menjadi contoh kepemimpinan yang responsif terhadap kondisi di lapangan. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.