KARAWANG, alexanews.id – Relokasi Pasar Rengasdengklok yang digagas Pemerintah Kabupaten Karawang sejatinya lahir dengan semangat penataan kota dan perbaikan ekonomi masyarakat. Pemerintah berharap pemindahan aktivitas perdagangan ke Pasar Proklamasi mampu mengurai kemacetan, menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, sekaligus memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pembeli.

Namun harapan tersebut hingga kini belum benar-benar terwujud.

Alih-alih menjadi solusi, relokasi pasar justru memunculkan persoalan baru yang semakin kompleks. Pemerintah Kabupaten Karawang dinilai gagal menuntaskan proses pemindahan secara menyeluruh sehingga menciptakan dualisme pasar yang berdampak besar terhadap kehidupan ekonomi masyarakat kecil.

Pasar lama hingga saat ini masih tetap beroperasi. Banyak pedagang bertahan berjualan di lokasi lama karena dianggap lebih strategis dan memiliki pembeli lebih ramai dibandingkan Pasar Proklamasi.

Di sisi lain, pedagang yang sudah lebih dulu pindah ke pasar baru justru mengaku kehilangan pelanggan dan mengalami penurunan omzet drastis.

Kondisi tersebut memicu ketimpangan ekonomi di kalangan pedagang. Sebagian mampu bertahan, sementara sebagian lainnya harus menghadapi kenyataan pahit akibat sepinya pembeli.

Tidak sedikit pedagang yang disebut mengalami kerugian besar setelah relokasi dilakukan. Bahkan beberapa di antaranya dikabarkan terlilit utang karena pendapatan harian tidak lagi mampu menutup biaya operasional maupun kebutuhan rumah tangga.

Persoalan relokasi ini juga memunculkan dampak sosial yang cukup serius. Tekanan ekonomi berkepanjangan disebut-sebut memicu keretakan dalam rumah tangga pedagang hingga berujung perceraian.

Situasi tersebut menjadi gambaran bahwa kebijakan relokasi pasar bukan hanya soal memindahkan tempat berdagang, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup ribuan masyarakat kecil yang menggantungkan ekonomi keluarga dari aktivitas pasar tradisional.

Ironisnya, pemerintah dianggap belum menunjukkan langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.

Aktivitas perdagangan di pasar lama masih terus berjalan seolah tidak pernah ada program relokasi. Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa pemerintah setengah hati dalam menjalankan kebijakan penataan kota.

Bahkan muncul dugaan adanya praktik pungutan liar terhadap pedagang yang tetap bertahan di pasar lama.

Sejumlah pedagang menyebut terdapat berbagai pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum tertentu. Mulai dari uang keamanan, kebersihan hingga biaya lain yang tidak memiliki dasar aturan jelas.

Yang lebih mengejutkan, beredar kabar adanya dugaan pungutan hingga Rp2 juta agar pedagang tetap bisa berjualan di pasar lama. Dugaan pungutan tersebut bahkan disebut dapat dibayar dengan sistem cicilan.

Jika benar terjadi, kondisi tersebut tentu sangat memprihatinkan. Sebab pasar lama yang seharusnya masuk dalam program penataan kota justru berubah menjadi ruang liar yang rawan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

Kegagalan relokasi juga memunculkan persoalan tata kota baru di wilayah Rengasdengklok.

Banyak pedagang akhirnya memilih berjualan di bangunan pribadi maupun memanfaatkan lahan aset daerah yang sebenarnya tidak diperuntukkan sebagai area perdagangan. Akibatnya, titik-titik kemacetan baru bermunculan dan membuat kawasan kota semakin semrawut.

Relokasi yang seharusnya menjadi solusi penataan kota justru dinilai memperluas kekacauan.

Pemerintah Kabupaten Karawang seharusnya memahami bahwa relokasi pasar membutuhkan perencanaan matang, pengawasan ketat, serta kesiapan ekonomi masyarakat.

Pemindahan pedagang tidak cukup hanya menyediakan bangunan baru tanpa memastikan aktivitas ekonomi di lokasi baru benar-benar hidup dan mampu menarik pembeli.

Selain itu, pemerintah juga dituntut memiliki ketegasan dalam menjalankan aturan. Ketika pasar lama tetap dibiarkan aktif tanpa penertiban yang jelas, maka relokasi akan terus berjalan setengah jalan dan menciptakan konflik berkepanjangan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Jika Pasar Proklamasi memang diproyeksikan menjadi pusat perdagangan baru di Rengasdengklok, maka pemerintah harus serius menghidupkan kawasan tersebut melalui penataan akses, fasilitas, keamanan hingga strategi menarik minat pembeli.

Di sisi lain, penertiban pasar lama juga harus dilakukan secara manusiawi dan terukur agar tidak menimbulkan gejolak sosial baru di tengah masyarakat.

Namun apabila dualisme pasar terus dibiarkan berlangsung, maka relokasi Pasar Rengasdengklok berpotensi menjadi catatan buruk dalam sejarah penataan kota di Kabupaten Karawang.

Sebab pada akhirnya, pihak yang paling dirugikan bukanlah pemerintah, melainkan para pedagang kecil dan masyarakat yang setiap hari menggantungkan hidup dari denyut ekonomi pasar tradisional. (King)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.