SERGAI, alexanews.id – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Aula Satresnarkoba Mapolres Sergai, Senin 25 Mei 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu melalui Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk. Kegiatan itu turut didampingi Kabag Ops Kompol D. Sinaga serta Kanit II Satresnarkoba IPTU Anggiat Sidabutar.

Selain jajaran kepolisian, kegiatan pemusnahan juga dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, hingga personel Puslabfor Polda Sumatera Utara.

Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erickson David Hutauruk mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dari seorang tersangka berinisial MY (57), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat 100,30 gram dan 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram,” ujar AKP Erickson dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sergai pada April 2026 lalu.

Dalam operasi itu, petugas menggunakan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

Setelah dilakukan komunikasi dan pemesanan terhadap tersangka, polisi kemudian bergerak menuju lokasi rumah MY untuk melakukan penindakan.

“Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi rumah tersangka MY, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika,” jelasnya.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 100,30 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bruto 6,66 gram.

Setelah dilakukan penimbangan laboratorium oleh pihak berwenang, berat bersih pil ekstasi tersebut diketahui mencapai 6,36 gram.

Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.

AKP Erickson menegaskan, tersangka MY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Bahkan bisa dijatuhi pidana seumur hidup hingga hukuman mati,” tegasnya.

Dalam proses pemusnahan barang bukti, sabu dan pil ekstasi terlebih dahulu dilarutkan menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut.

Setelah larut, hasil pemusnahan kemudian ditanam di area sekitar Satresnarkoba Polres Sergai.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.

Pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian penting dalam memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai dan sekitarnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika bahwa aparat penegak hukum akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap segala bentuk peredaran narkoba.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai dapat ditekan secara maksimal. (Sutrisno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.