KARAWANG, alexanews.id – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Setelah sebelumnya ramai diberitakan soal dugaan bangkrutnya program ketahanan pangan yang memakai Dana Desa ratusan juta rupiah, kini muncul desakan agar Kejaksaan Negeri Karawang segera turun tangan melakukan audit.
Tidak hanya pengurus BUMDes, Kepala Desa Gebangjaya, Nuryaman, juga diminta ikut diperiksa karena dianggap memiliki tanggung jawab dalam pengawasan program desa tersebut.
Warga menilai kondisi BUMDes saat ini sangat memprihatinkan. Program yang awalnya digadang-gadang bisa membantu ketahanan pangan desa justru mengalami kemunduran.
Dari total sekitar 4 hektare lahan sawah yang sebelumnya dikelola, kini disebut hanya tersisa sekitar 1 hektare. Pengelolaannya pun disebut tidak maksimal.
Selain itu, aset peternakan juga ikut menyusut. Dari jumlah ternak yang sebelumnya diproyeksikan berkembang, kini hanya tersisa enam ekor domba.
Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan ke mana aliran dana desa yang sebelumnya dikucurkan untuk program tersebut.
Pengamat sosial Ahmad Alexa yang sebelumnya mengungkap persoalan ini kembali meminta aparat penegak hukum segera bertindak.
Menurutnya, pernyataan Kepala Desa yang menyebut anggaran sudah diserahkan kepada pengurus BUMDes tidak bisa dijadikan alasan untuk lepas tanggung jawab.
“Kalau program gagal dan aset hilang, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Kepala Desa tidak bisa hanya bilang semua sudah diserahkan ke pengurus,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam aturan pemerintahan desa, kepala desa memiliki peran sebagai pembina sekaligus penanggung jawab utama BUMDes.
Karena itu, Ahmad Alexa meminta Kejaksaan Negeri Karawang dan Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh.
Ia meminta seluruh penggunaan anggaran ditelusuri, termasuk kondisi aset yang masih tersisa di lapangan.
“Jangan hanya pengurus BUMDes yang diperiksa. Kepala Desa juga wajib dimintai keterangan karena punya tanggung jawab pengawasan,” katanya.
Selain itu, Ahmad Alexa juga menyoroti alasan pengurus yang menyebut persoalan ini merupakan warisan pengurus lama atau mantan direktur yang sudah meninggal dunia.
Menurutnya, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran.
“Pengurus sekarang masih bagian dari pengurus lama. Kalau memang ada masalah sebelumnya, harusnya diperbaiki, bukan malah dibiarkan hancur,” tegasnya.
Saat ini masyarakat Desa Gebangjaya menunggu langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Karawang.
Warga berharap ada audit terbuka agar penggunaan Dana Desa bisa diketahui secara jelas dan pihak yang dianggap lalai dapat dimintai pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Karawang terkait desakan audit terhadap BUMDes Gebangjaya tersebut. (Azka)




