KARAWANG, alexanews.id – Pemerintah Desa Cikampek Timur akhirnya memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat undangan rapat yang mencantumkan agenda pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026-2034.
Kepala Desa Cikampek Timur, Kriswanto, mengakui terdapat kesalahan dalam penulisan agenda pada surat undangan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan pada 6 Juni 2026 itu sebenarnya merupakan rapat internal perangkat desa untuk membahas persiapan menghadapi tahapan pemilihan BPD yang akan segera berlangsung.
“Itu hanya rapat internal antarstaf untuk menyikapi persiapan pemilihan BPD. Terkait penulisan agenda sebagai pembentukan panitia pemilihan BPD, kami mohon maaf. Hal itu murni karena kelalaian staf kami,” kata Kriswanto, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan Pemerintah Desa Cikampek Timur tetap berkomitmen mengikuti seluruh aturan dan tahapan yang ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.
Menurutnya, tidak ada niat dari pemerintah desa untuk membentuk panitia pemilihan BPD sebelum adanya arahan resmi dari DPMD.
“Kami tetap tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Tidak ada maksud membentuk panitia sebelum ada petunjuk resmi. Ini murni kesalahan administratif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh, memastikan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Anggota BPD Periode 2026-2034 baru akan dimulai pada 19 Juni 2026.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Zoom Meeting bersama pemerintah kecamatan dan desa yang digelar di Aula Kecamatan Cikampek, Selasa (9/6/2026).
“Jadi jelas, pembentukan panitia pemilihan anggota BPD dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 21 Juni 2026,” ujar Syaeful. (Karina)








