KARAWANG, alexanews.id – Proses tender proyek IPLT Jalupang menjadi sorotan setelah muncul desakan agar Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) melakukan verifikasi langsung terhadap dukungan material, alat berat, dan armada yang diajukan peserta tender.

Dalam ketentuan pengadaan pekerjaan konstruksi, dukungan material galian C atau quarry harus berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, pengadaan pemerintah juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam proses tender.

Sumber yang memahami proses pengadaan menyebutkan, surat dukungan quarry hanya dapat ditandatangani oleh pemilik, direktur, atau pimpinan tertinggi perusahaan pemilik tambang yang memiliki kewenangan hukum untuk menjamin ketersediaan material seperti pasir, batu pecah, dan tanah urug.

Tak hanya itu, dukungan armada dump truck yang diajukan peserta tender juga harus diverifikasi. Seluruh kendaraan wajib memiliki bukti uji berkala atau KIR yang masih berlaku. Selain kondisi administrasi yang aktif, jumlah armada yang tersedia juga harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen tender.

Karena itu, Pokja Barjas dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung atau on the spot terhadap lokasi quarry, keberadaan alat berat, hingga armada dump truck yang dijadikan dukungan oleh peserta. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh dukungan yang tercantum dalam dokumen penawaran benar-benar tersedia dan dapat digunakan saat pekerjaan dilaksanakan.

Verifikasi lapangan juga dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses tender serta menghindari potensi penggunaan dukungan fiktif yang dapat merugikan pelaksanaan proyek dan keuangan negara.

Dengan pemeriksaan langsung terhadap quarry, alat berat, dan armada pendukung, proses evaluasi tender diharapkan berlangsung lebih objektif serta menghasilkan penyedia jasa yang benar-benar memiliki kapasitas untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. (King)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.