KARAWANG – Material yang diduga merupakan tumpahan minyak mentah atau oil spill ditemukan di kawasan pesisir Pantai Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

Temuan tersebut mendapat perhatian DPRD Karawang lantaran dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan maupun aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Nurhadi, turun langsung meninjau kondisi pesisir Cemarajaya pada Selasa (25/8/2026).

Dalam peninjauan itu, Nurhadi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan jenis material sekaligus menelusuri sumbernya.

Menurutnya, kepastian mengenai asal material sangat penting agar proses penanganan dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

“Pemda harus segera mengambil langkah konkret untuk memastikan tumpahan minyak mentah atau oil spill itu sumbernya dari mana,” ujar Nurhadi.

DPRD Karawang juga mendorong Pemkab berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki aktivitas di wilayah perairan Karawang, termasuk Pertamina dan PHE ONWJ, untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan temuan tersebut.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian bahwa material yang ditemukan berasal dari perusahaan tertentu. Karena itu, pemeriksaan dan penelusuran oleh pihak berwenang dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan sumber material tersebut.

Nurhadi juga mengingatkan adanya potensi dampak terhadap tambak masyarakat apabila material terbawa arus dan menyebar ke kawasan pesisir lainnya.

“Jangan sampai ini dibiarkan karena bisa berdampak ke tambak dan aktivitas masyarakat. Harus segera ditangani dan dipastikan kondisi lingkungannya,” katanya.

Selain mengidentifikasi sumber, pemeriksaan diharapkan mencakup kandungan material serta potensi dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan aktivitas ekonomi warga.

DPRD Karawang berharap seluruh pihak terkait dapat berkoordinasi dalam proses penanganan serta memberikan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, DPRD meminta agar proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.