KARAWANG — DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna pada Senin (24/8/2026). Sejumlah agenda penting dibahas dalam rapat tersebut, terutama terkait arah kebijakan anggaran dan pembentukan peraturan daerah.

Salah satu agenda utama yakni persetujuan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan KUA-PPAS menjadi tahapan penting sebelum penyusunan APBD 2027. Melalui pembahasan ini, DPRD bersama pemerintah daerah menentukan arah kebijakan serta prioritas anggaran yang akan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan Karawang pada tahun mendatang.

Selain KUA-PPAS, rapat paripurna juga membahas penyampaian perubahan Surat Keputusan DPRD tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman, M.Ip., mengatakan rapat paripurna bukan sekadar agenda kelembagaan, tetapi bagian dari upaya menjalankan amanah masyarakat melalui proses pembahasan dan pengambilan kebijakan.

“Menjalankan amanah berarti hadir, mendengar, berdiskusi, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” tulis Dian dalam unggahan media sosialnya.

Menurutnya, setiap keputusan yang dihasilkan DPRD memiliki kaitan dengan arah pembangunan Kabupaten Karawang ke depan.

“Setiap keputusan hari ini akan menjadi bagian dari wajah Karawang di masa depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD turut mengikuti jalannya rapat paripurna.

Melalui pembahasan KUA-PPAS dan Propemperda tersebut, DPRD Karawang diharapkan dapat menjalankan fungsi penganggaran dan legislasi secara optimal, sekaligus memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.