KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 24 Agustus 2026. Sejumlah agenda penting dibahas, mulai dari arah kebijakan anggaran hingga pembentukan peraturan daerah.

Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut yakni persetujuan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan KUA-PPAS menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD 2027. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan keuangan daerah sekaligus prioritas program pembangunan Kabupaten Karawang pada tahun mendatang.

Selain membahas anggaran, DPRD Karawang juga membahas penyampaian perubahan Keputusan DPRD tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD menjalankan dua fungsi penting, yakni fungsi penganggaran dan legislasi.

Pembahasan dilakukan untuk memastikan kebijakan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Didin Sirojudin, melalui unggahan media sosialnya menyampaikan bahwa rapat paripurna merupakan bagian dari pelaksanaan tugas legislatif dalam menjalankan amanah masyarakat.

“Bersama menjalankan amanah, menyerap aspirasi, dan mengawal pembangunan untuk Karawang,” tulis Didin.

Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan Kabupaten Karawang ke depan.

Hasil pembahasan KUA-PPAS dan Propemperda diharapkan mampu mendorong program pembangunan yang tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya Karawang yang semakin maju, sejahtera dan berkeadilan.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.