KARAWANG, alexanews.id – Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat.

Selain muncul dugaan pungutan kepada bakal calon anggota BPD, proses pengisian juga diwarnai isu dugaan intervensi oknum panitia serta polemik pembagian kursi perwakilan antar dusun.

Sorotan itu muncul setelah Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Kampungsawah menggelar sosialisasi tahapan pengisian anggota BPD di Aula Desa Kampungsawah pada Rabu malam, 15 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BPD, Ketua Panitia, Kepala Desa Kampungsawah, dan para bakal calon anggota BPD.

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 21 bakal calon anggota BPD yang mengikuti sosialisasi. Mereka terdiri dari 9 calon keterwakilan perempuan, 5 calon dari Dusun Pasar, 3 calon Dusun Puloharapan, 3 calon Dusun Campea, dan 1 calon Dusun Karajan.

Namun, setelah sosialisasi berlangsung, muncul informasi adanya permintaan dana partisipasi kepada para bakal calon anggota BPD.

Tokoh Petani Kampungsawah, Arip Munawir, mengaku menerima informasi bahwa panitia menggunakan istilah “shadaqah” untuk dana partisipasi tersebut.

“Menurut informasi yang saya terima, panitia meminta dana partisipasi sebesar Rp300 ribu per bakal calon dan disebut sebagai shadaqah,” kata Arip kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Arip, jika seluruh 21 bakal calon membayar Rp300 ribu, maka dana yang terkumpul bisa mencapai Rp6,3 juta.

Ia mempertanyakan tujuan penggunaan dana tersebut karena dalam rapat sosialisasi tidak dijelaskan secara rinci.

“Saat rapat tidak dijelaskan dana itu untuk apa dan fasilitas apa yang akan diterima calon. Bahkan informasi soal anggaran kegiatan dari desa juga berbeda-beda,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), kegiatan pengisian anggota BPD Desa Kampungsawah disebut telah mendapatkan anggaran dari Dana Bagi Hasil (DBH) Tahap II sebesar Rp16.775.000.

Karena itu, Arip mempertanyakan alasan masih adanya pungutan tambahan kepada para bakal calon.

Selain persoalan dana partisipasi, Arip juga mengungkap adanya laporan dari salah seorang bakal calon anggota BPD terkait dugaan intervensi oknum panitia.

Menurutnya, bakal calon tersebut mengaku dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang diduga panitia.

Dalam percakapan itu, oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang agar jumlah calon di salah satu dusun dapat berkurang.

“Ada bakal calon yang mengaku ditelepon oleh salah satu panitia dan diminta uang agar jumlah calon di dusun tersebut berkurang,” ungkapnya.

Arip mengatakan rekaman percakapan tersebut masih disimpan dan dapat digunakan sebagai bukti apabila diperlukan.

Ia menilai jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu telah mencederai proses demokrasi di tingkat desa.

“Sangat disayangkan kalau benar terjadi. Ini mencederai demokrasi Desa Kampungsawah,” tegasnya.

Tak hanya itu, Arip juga menyoroti pembagian kursi anggota BPD untuk setiap dusun.

Dalam formasi yang ditetapkan panitia, Dusun Pasar dan Dusun Puloharapan masing-masing mendapatkan dua kursi perwakilan. Sementara Dusun Campea dan Dusun Karajan hanya mendapatkan satu kursi.

Panitia disebut beralasan pembagian kursi tersebut didasarkan pada jumlah penduduk yang lebih banyak di Dusun Pasar dan Puloharapan.

Namun alasan itu dinilai belum cukup kuat.

Menurut Arip, selisih jumlah penduduk antar dusun tidak terlalu jauh, hanya berkisar antara 100 hingga 400 jiwa dari total sekitar 3.000 penduduk per dusun.

“Perbedaannya tidak terlalu besar. Masa karena selisih beberapa ratus jiwa satu dusun kehilangan satu kursi perwakilan?” katanya.

Ia khawatir kondisi tersebut dapat menimbulkan ketimpangan keterwakilan masyarakat dalam BPD.

Karena itu, Arip meminta panitia dan pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan dana partisipasi, dugaan intervensi terhadap bakal calon, serta dasar pembagian kursi perwakilan di setiap dusun.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak panitia pengisian anggota BPD Desa Kampungsawah belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan tersebut. (Asbel)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.