KARAWANG, alexanews.id – Pemerintah Kabupaten Karawang terus melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sejumlah wilayah pada tahun 2026. Setelah proses pembongkaran bangunan liar di lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kecamatan Cikampek hampir selesai, perhatian masyarakat kini tertuju pada rencana penertiban bangunan di kawasan depan RS Hastin hingga perbatasan Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok.

Berdasarkan informasi yang beredar, penertiban tersebut dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2026 mendatang.

Langkah tegas Pemkab Karawang dalam menata kawasan dan mengembalikan fungsi lahan pemerintah mendapat respons positif dari masyarakat. Penertiban dinilai sebagai upaya menciptakan ketertiban lingkungan sekaligus meningkatkan kenyamanan warga.

Salah seorang warga Rengasdengklok, Mukhtar, mengapresiasi kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh.

Menurutnya, penertiban bangunan liar merupakan langkah yang tepat demi kepentingan masyarakat luas.

“Saya mengapresiasi langkah Pemkab Karawang yang berani menertibkan bangunan liar yang dianggap mengganggu kepentingan masyarakat. Ini langkah yang patut didukung,” ujarnya.

Meski demikian, Mukhtar menyoroti kondisi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di pusat Kota Rengasdengklok. Ia menilai area tersebut saat ini dipadati pedagang kaki lima sehingga berdampak pada kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan.

Menurutnya, sebagai salah satu kawasan bersejarah di Indonesia, Rengasdengklok seharusnya memiliki wajah kota yang tertata dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung.

“Rengasdengklok adalah kota bersejarah. Kebersihan, keindahan, dan kenyamanannya harus dijaga. Saya berharap kawasan RTH bisa ditata lebih baik lagi,” katanya.

Di tengah sorotan terhadap kondisi kawasan RTH tersebut, muncul pengakuan dari salah seorang pedagang sayuran yang berjualan di lokasi.

Pedagang yang mengaku bernama Eman itu menyebut dirinya rutin membayar sejumlah pungutan kepada beberapa pihak yang disebut sebagai pengelola kawasan.

“Saya membayar tiga kali kepada tiga orang yang mengaku sebagai pengelola, yaitu untuk keamanan, kebersihan, dan pembayaran lainnya,” ungkapnya kepada awak media.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan penarikan biaya di kawasan RTH yang menjadi ruang publik bagi masyarakat.

Saat dikonfirmasi terkait pengelolaan kebersihan di lokasi tersebut, seorang petugas UPTD II berinisial H membenarkan adanya pengelolaan sampah di kawasan RTH.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa sistem pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pusat, sementara pihak UPTD II hanya bertugas melakukan pengangkutan sampah apabila terjadi penumpukan di area tersebut.

“Kami di UPTD II hanya bertugas mengangkut sampah ketika terjadi penumpukan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ujarnya.

Hingga Sabtu (18/7/2026), belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah terkait mengenai dugaan adanya kesepakatan antara pihak pengelola dengan dinas terkait maupun mekanisme penarikan biaya terhadap para pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Karena itu, informasi mengenai dugaan pungutan dan pengelolaan kawasan RTH Rengasdengklok masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap, berimbang, dan transparan. (Asbel)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.