KARAWANG, alexanews.id – Penetapan tiga pimpinan perusahaan rekanan PT Bukit Muria Jaya (BMJ) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan spare part mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum mereka.
Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners yang mewakili PT Mahaa Mekar Jaya, PT Kurnia Sinar Bunga, dan PT Mustika Logist Jaya menilai perkara tersebut harus dilihat secara utuh sebagai bagian dari hubungan bisnis yang telah berjalan antara para rekanan dan PT BMJ.
Tiga pimpinan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial YB, WD, dan DMH.
Kuasa hukum para tersangka, H. Solihin, mengatakan seluruh transaksi yang dilakukan kliennya berlangsung melalui mekanisme perusahaan yang lazim digunakan dalam kegiatan bisnis.
Menurutnya, proses tersebut mencakup penerbitan Purchase Order (PO), pengadaan barang, pengiriman, penerbitan invoice, komunikasi antarpihak hingga proses pembayaran.
“Perkara ini tidak bisa dilepaskan dari hubungan bisnis yang terjadi antara PT BMJ dan para rekanan. Semua berjalan melalui mekanisme perusahaan,” kata Solihin dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, sejak awal ketiga perusahaan menerima pesanan berdasarkan dokumen yang diterbitkan melalui sistem internal PT BMJ. Pesanan itu kemudian ditindaklanjuti sebagai bagian dari kegiatan perdagangan antarkorporasi.
Sebagai pihak rekanan, lanjut Solihin, kliennya hanya menjalankan transaksi berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima dari PT BMJ.
Mereka, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebutuhan barang, menyetujui penggunaan, maupun mengendalikan proses administrasi di lingkungan internal perusahaan tersebut.
“Klien kami adalah pihak eksternal yang menerima dan melaksanakan pesanan. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan proses internal PT BMJ,” ujarnya.
Karena itu, apabila terdapat persoalan dalam mekanisme internal perusahaan, termasuk terkait permintaan barang maupun penggunaannya, hal tersebut seharusnya ditelusuri secara proporsional.
Kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa invoice yang diajukan oleh ketiga perusahaan telah diproses dan dibayarkan oleh PT BMJ.
Menurut Solihin, sebelum pembayaran dilakukan, para pihak telah melalui tahapan komunikasi, klarifikasi, serta penyelesaian administrasi.
“Fakta invoice diproses dan dibayarkan menunjukkan transaksi ini tidak dilakukan secara tersembunyi. Ada proses bisnis dan administrasi yang berjalan sampai tahap pembayaran,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui pembayaran invoice bukan satu-satunya dasar untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Namun fakta tersebut dinilai penting dalam melihat posisi hukum para rekanan.
Selain itu, pihaknya menilai pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan konkret masing-masing individu, bukan hanya karena seseorang menjabat sebagai direktur atau penanggung jawab perusahaan.
Dalam proses penyidikan, Solihin mengatakan seluruh kliennya telah bersikap kooperatif.
YB dan WD diketahui telah memberikan keterangan kepada penyidik pada 14 Januari 2026 di Karawang. Sementara DMH menjalani pemeriksaan pada 9 Februari 2026 di Polda Jawa Barat.
Ketiganya juga kembali hadir sebagai saksi pada 14 April 2026 dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Klien kami tidak pernah menghindari proses hukum. Mereka hadir sejak tahap klarifikasi dan memenuhi seluruh pemeriksaan yang diminta penyidik,” ujarnya.
Saat ini tim hukum tengah mempelajari dasar penetapan tersangka, alat bukti yang digunakan, hingga konstruksi pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga mempertimbangkan kemungkinan menempuh upaya praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka maupun tindakan penyidikan lainnya.
“Praperadilan menjadi salah satu langkah hukum yang sedang kami kaji. Namun keputusan akhirnya akan diambil setelah seluruh dokumen dan bukti dipelajari secara menyeluruh,” kata Solihin.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian, melainkan penggunaan hak hukum yang dijamin undang-undang.
Di akhir keterangannya, Solihin meminta penyidik menilai perkara tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan hubungan bisnis yang terjadi, mekanisme transaksi, fakta pembayaran invoice, serta batas kewenangan para rekanan terhadap proses internal PT BMJ.
“Kami hanya meminta agar fakta-fakta yang ada dilihat secara utuh. Hukum pidana harus diterapkan secara hati-hati dan tidak menjadi jalan pintas untuk membebankan persoalan internal perusahaan kepada pihak eksternal,” pungkasnya. (Ega Nugraha)









