KARAWANG, alexanews.id – Pemerintah Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, menggelar operasi pembersihan sampah liar di sejumlah lokasi pada Jumat (17/7/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Polsek Pangenan, Pemerintah Desa Pengarengan, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Aksi bersih-bersih ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon yang meminta setiap kecamatan memetakan sekaligus menangani titik-titik yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.
Camat Pangenan, Baihaqi, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bentuk kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah.
“Hari ini kami melaksanakan operasi pembersihan sampah liar bersama Polsek, Pemerintah Desa Pengarengan, dan mahasiswa KKN UIN Cirebon,” kata Baihaqi di sela kegiatan.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menyasar tiga titik yang selama ini diketahui menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Dua titik berada di wilayah Desa Pengarengan, sedangkan satu titik lainnya berada di kawasan Astana.
Menurut Baihaqi, setelah proses pembersihan selesai dilakukan, pemerintah akan memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan di lokasi yang telah dibersihkan. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah masyarakat kembali membuang sampah di area yang sama.
“Setelah sampah dibersihkan, pemerintah akan memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak kembali membuang sampah di lokasi tersebut,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penerapan sanksi bagi pelaku pembuangan sampah liar, Baihaqi menilai hal tersebut masih perlu pembahasan lebih lanjut. Pasalnya, pengawasan di lokasi rawan pembuangan sampah tidak mudah dilakukan selama 24 jam penuh.
Selain itu, pelaku pembuangan sampah liar tidak selalu berasal dari warga setempat. Banyak di antaranya merupakan pengguna jalan atau pelintas yang sengaja membuang sampah di lokasi tertentu saat melintas.
Meski demikian, Baihaqi menegaskan bahwa tumpukan sampah liar tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sebab, keberadaan sampah di satu titik sering kali memicu masyarakat lain melakukan hal serupa hingga volume sampah semakin bertambah.
Ia menekankan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat, upaya pemerintah dalam menangani sampah tidak akan berjalan optimal.
“Membuang sampah pada tempatnya adalah tanggung jawab bersama. Tanpa kesadaran masyarakat, penanganan sampah tidak akan maksimal. Persoalan sampah bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah maupun Dinas Lingkungan Hidup saja,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Kecamatan Pangenan saat ini memiliki tiga titik pembuangan sampah liar yang kondisinya masih relatif terkendali. Namun demikian, keterbatasan armada pengangkut sampah masih menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.
Karena itu, Kecamatan Pangenan mendorong setiap pemerintah desa untuk mengembangkan inovasi pengelolaan sampah secara mandiri. Pengelolaan sampah tidak lagi hanya berorientasi pada pola kumpul, angkut, dan buang, tetapi diarahkan pada konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
Menurut Baihaqi, pengelolaan sampah berbasis desa menjadi salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap pengangkutan sampah ke lokasi lain sekaligus menciptakan nilai manfaat bagi masyarakat.
“Sampah harus selesai di desa. Jangan hanya dipindahkan ke lokasi lain, tetapi harus diolah secara mandiri agar memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomis bagi masyarakat,” pungkasnya. (Kirno)










