SERGAI, alexanews.id – Upaya pelarian seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku berinisial AAI (52) berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sergai setelah sempat kabur dan bersembunyi di rumah warga.
Penangkapan terhadap AAI dilakukan di Dusun III Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 19.20 WIB.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Res Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH MH menjelaskan, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi sabu.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati tiga orang berada di dalam rumah tersebut. Menyadari kedatangan polisi, ketiganya berusaha melarikan diri untuk menghindari penangkapan.
“Dua orang berhasil diamankan di sekitar lokasi, yakni seorang perempuan berinisial SM (38) dan seorang pria berinisial FS (36),” ujar AKP Erikson David.
Sementara itu, AAI yang diduga sebagai pelaku utama berhasil meloloskan diri sesaat setelah penggerebekan berlangsung. Namun pelariannya tidak berlangsung lama.
Petugas segera melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, AAI diduga bersembunyi di salah satu rumah warga yang berada tidak jauh dari lokasi penggerebekan.
Dengan didampingi perangkat desa, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga akhirnya menemukan AAI di tempat persembunyiannya. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah berhasil menangkap AAI, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AAI dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,87 gram. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,21 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp225.000 yang ditemukan di atas meja dapur dan diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang diamankan dari kasus tersebut mencapai 7,08 gram bruto.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH membenarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut. Menurutnya, keberhasilan penangkapan tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Benar, Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial AAI atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 7,08 gram. Penangkapan ini merupakan gerak cepat atas informasi yang diberikan oleh masyarakat,” kata AKP Bringin Jaya, Minggu 26 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni SM dan FS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah menjalani tes urine.
Saat ini AAI bersama dua orang yang turut diamankan telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, AAI dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.
Polres Sergai juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Kepolisian mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan peredaran narkoba dan mewujudkan wilayah Serdang Bedagai yang aman, sehat, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika. (Sutrisno)










