SERGAI – Seorang pria berinisial AWN (32), warga Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, akhirnya diciduk Satres Narkoba Polres Sergai.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di Dusun II, Desa Liberia. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 5,08 gram.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kawasan Desa Liberia.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Satres Narkoba Polres Sergai dengan melakukan pemetaan dan pemantauan di lokasi.
Begitu petugas bergerak, AWN ditemukan sedang rebahan di atas kasur. Polisi kemudian menemukan kaca pirex yang masih terdapat lekatan diduga sabu di sekitar lokasi.
Nggak berhenti di situ. Saat diinterogasi, AWN disebut mengakui masih menyimpan sabu di bawah tempat tidurnya.
Petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya bikin geleng-geleng kepala. Polisi menemukan kotak rokok Magnum Filter yang ternyata digunakan untuk menyimpan sejumlah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain 10 paket kecil dengan berat bruto 2,49 gram dan netto 1,79 gram. Kemudian satu paket ukuran besar dengan berat bruto 2,73 gram dan netto 2,33 gram serta satu paket ukuran sedang dengan berat bruto 1,16 gram dan netto 0,96 gram.
Kalau ditotal, barang bukti sabu yang diamankan mencapai 5,08 gram netto.
Polisi juga menyita kaca pirex berisi lekatan diduga sabu, sekop, kotak rokok, plastik klip kosong, satu plastik klip ukuran besar, serta satu unit HP Android merek Vivo warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, AWN diduga mengakui terlibat dalam jual beli sabu. Polisi menyebut aktivitas tersebut dilakukan karena AWN tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kepada petugas, AWN juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (8/9/2026).
“Benar, Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan AWN terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Bringin Jaya.
Menurutnya, perkara tersebut belum berhenti pada AWN. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok yang diduga berada di atasnya.
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengejar jaringan di atasnya,” tegasnya.
Bringin Jaya juga mengajak masyarakat untuk nggak tinggal diam jika menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi dari warga dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” pungkasnya.
Atas kasus tersebut, AWN dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Sutrisno)










