KARAWANG — Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024 makin jadi sorotan.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sejauh ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dorongan publik agar penyidik juga menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dari sisi perbankan.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH. alias Askun, menilai pihak Bank BTN tidak perlu terlalu reaktif menanggapi sorotan publik tersebut.
Pernyataan Askun ini merespons klarifikasi Ramon Armando, Corporate Secretary Division PT BTN, yang menyebut pihaknya menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Karawang.
“Saya kira pihak BTN tidak perlu ‘kebakaran jenggot’ ya. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan keuangan negara,” ujar Askun, Selasa (8/9/2026).
Menurut Askun, klarifikasi dari pihak BTN sejauh ini masih bersifat umum dan normatif. Ia juga menyoroti imbauan agar pemberitaan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip cover both sides.
Askun menilai, hal tersebut sebenarnya sudah menjadi bagian dari pemahaman dasar kerja jurnalistik.
“Saya yakin wartawan itu sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu ‘sosoan’ ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal cover both side,” katanya.
Ia menambahkan, sejauh yang ia lihat, pemberitaan terkait perkara tersebut belum sampai pada tahap menuduh pihak tertentu sebagai pelaku.
“Lagian saya lihat tulisan mereka (wartawan) sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh,” sambungnya.
Askun mengaku optimistis Kejari Karawang akan tetap bekerja secara profesional, independen, dan mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam mengusut perkara dugaan korupsi tersebut.
Ia juga memprediksi proses penyidikan masih cukup panjang. Pasalnya, penyidik dinilai perlu menelusuri alur perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang,” tegasnya.
Askun menilai dugaan perkara tersebut tidak mungkin berdiri sendiri dan hanya melibatkan pihak PT BAS.
“Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT BAS saja,” pungkas Askun. (M Karya)










