SERGAI, alexanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat yang selama ini meresahkan masyarakat.
Seorang pelaku yang diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil pikap berhasil ditangkap petugas di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial YA alias Y (33), warga Kecamatan Pantai Cermin.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Kanit I Pidum bersama Tim Opsnal Sat Reskrim. Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang beraksi di wilayah hukum Polres Sergai,” kata AKP Bringin Jaya, Selasa (9/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, YA mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menjalankan aksi pencurian bersama sejumlah rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan di Kabupaten Serdang Bedagai. Bahkan, salah satu aksi mereka gagal setelah kendaraan hasil curian terbakar akibat mengalami korsleting mesin.
Diduga Beraksi di Beberapa Daerah
Selain di Sergai, komplotan tersebut juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di daerah lain.
Polisi mengungkap kelompok tersebut diduga melakukan sekitar 10 kali pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar. Mereka juga disebut terlibat dalam lima kasus serupa di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan peralatan khusus untuk merusak sistem pengaman kendaraan.
Mereka memanfaatkan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel tertentu untuk menghidupkan mesin kendaraan yang menjadi target pencurian.
Setiap anggota komplotan memiliki tugas berbeda saat beraksi.
YA bersama seorang rekannya bertugas mengawasi situasi dan mendorong kendaraan sasaran. Sementara pelaku lain berperan sebagai pengemudi kendaraan operasional dan ada yang bertugas menjual hasil curian kepada penadah.
Dari setiap kendaraan yang berhasil dijual, masing-masing anggota komplotan mendapatkan keuntungan sekitar Rp4 juta.
Polisi Buru Pelaku Lain
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, jam tangan, serta beberapa pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Polres Sergai saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu anggota sindikat lainnya yang identitasnya telah diketahui.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Mudah-mudahan seluruh anggota sindikat bisa segera ditangkap,” ujar AKP Bringin Jaya.
Saat ini tersangka YA telah ditahan di Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan. (Sutrisno)




