KARAWANG, alexanews.id – Kasus dugaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang sedang ditangani aparat penegak hukum kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari kalangan pegiat antikorupsi yang meminta proses hukum tidak berhenti hanya pada pihak-pihak di lapangan.

Direktur Alexa Corruption Watch (ACW), Risang, mendesak Kejaksaan untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum internal perbankan yang diduga memiliki peran dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.

Menurut Risang, pola penyaluran kredit dalam jumlah besar yang kini menjadi objek penyidikan tidak mungkin terjadi begitu saja tanpa adanya pihak lain yang memiliki akses terhadap sistem dan mekanisme perbankan.

“Kasus ini harus dilihat secara utuh. Jangan hanya fokus kepada joki dan pengembang. Dugaan keterlibatan oknum di dalam BTN juga harus diungkap secara terbuka dan transparan,” kata Risang.

Ia menilai, penegakan hukum yang komprehensif menjadi kunci untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang diduga menyebabkan terjadinya praktik KPR fiktif tersebut.

ACW Klaim Kantongi Data Dugaan Keterlibatan Internal

Risang mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh sejumlah data dan informasi yang mengarah pada dugaan adanya keterlibatan oknum internal bank dalam proses yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Meski tidak membeberkan detail informasi yang dimiliki, ACW menilai data tersebut cukup penting untuk menjadi bahan pendalaman bagi penyidik.

Karena itu, lembaganya mendorong Kejaksaan agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berpotensi memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidikan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang diduga memiliki peran perlu diperiksa agar konstruksi perkara bisa terungkap secara jelas,” ujarnya.

Jangan Hanya Menyentuh Pelaku Lapangan

Lebih lanjut, Risang menegaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan KPR fiktif tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual maupun pihak yang diduga memuluskan proses penyaluran kredit.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa pada masa mendatang.

“Kalau memang ada oknum yang bermain di dalam sistem perbankan, maka harus dibuka secara terang. Jangan sampai kasus ini hanya menyentuh lapisan bawah, sementara pihak yang diduga berperan besar justru lolos dari pemeriksaan,” tegasnya.

Menurut ACW, transparansi dalam proses penanganan perkara akan menjadi ukuran penting bagi publik dalam menilai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Harapkan Penyidikan Profesional dan Transparan

ACW juga berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka. Dengan demikian, proses hukum yang berjalan tidak menimbulkan persepsi tebang pilih ataupun perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.

Risang menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan meningkat apabila aparat mampu mengungkap perkara hingga ke akar permasalahan.

“Publik tentu berharap kasus ini dibuka secara terang benderang. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Kasus Masih Berjalan

Hingga saat ini, kasus dugaan KPR fiktif tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara lengkap.

Proses penyidikan pun masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga antikorupsi, diharapkan dapat mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh sehingga seluruh fakta dapat terungkap dan penegakan hukum berjalan secara adil serta transparan. (Lalan)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.