Bekasi, AlexaNews.ID – Di Kabupaten Bekasi, seorang ayah tiri tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan keji ini terungkap dan pelakunya berhasil diringkus oleh pihak berwajib. Kasus ini menyoroti betapa pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual.
RS (41), warga Cikarang Selatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, N (13), secara berulang kali sejak tahun 2023. Korban saat itu masih duduk di bangku kelas 5 SD. Kejahatan ini terus berlanjut hingga tahun 2025.
Modus operandi yang digunakan RS sangat keji. Ia mengancam korban dengan ancaman yang mengerikan, mengancam akan menjual korban jika korban melapor kepada ibunya. Tidak hanya itu, ia juga melakukan kekerasan fisik dengan cara menutup mulut korban.
Beruntung, keberanian N untuk menceritakan penderitaannya kepada kakaknya menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus ini. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian yang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengejaran, akhirnya RS berhasil ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya. Pendampingan psikologis dan bantuan hukum diberikan untuk membantu korban memulihkan diri dan mendapatkan keadilan. [Wnd]