JAKARTA, AlexaNews.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan harapannya bahwa pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam Pemilu 2024 tidak mengandung unsur fitnah atau penghinaan terhadap agama.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan ini saat menghadiri Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum.
Rahmat Bagja berharap agar berita dan informasi yang disampaikan oleh media sosial dapat merujuk pada lembaga penyiaran yang dapat menjadi rujukan masyarakat untuk memastikan kebenaran berita tersebut.
Selain itu, Bawaslu juga berharap agar pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye terkait Pemilu 2024 semakin baik dan menjadi rujukan yang baik bagi masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Bagja mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 yang berkaitan dengan kampanye, terutama terkait sosialisasi di lembaga penyiaran.
Hal ini bertujuan untuk memungkinkan peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi, terutama bagi partai-partai baru atau yang mendapat nomor urut yang berbeda.
Bagja menjelaskan bahwa kampanye harus memenuhi tiga unsur, yaitu adanya peserta pemilu atau pihak yang dituju, usaha untuk meyakinkan, dan penyampaian visi, misi, program kerja, atau citra diri.
Kampanye seharusnya tidak menggabungkan ketiga unsur ini menjadi satu, seperti akumulasi antara peserta pemilu, usaha untuk meyakinkan, dan penawaran visi, misi, program, atau citra diri. (pmj)