AlexaNews

Dalam Rangka HBA ke-63 Kajari Karawang Gandeng Kepala BPN dan Kakemenag untuk Pembagian Sertipikat Gratis Tanah Wakaf

KARAWANG, alexanews.id – Kejaksaan Negeri Karawang lakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang tentang Koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka percepatan sertipikasi dan pengamanan tanah wakaf, di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang Senin, 19 Juni 2023.

Pada MoU tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang, H. Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM, Kajari Karawang Syaifullah, SH, MH dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang, H. Dadang Ramdani, M.Si beserta seluruh jajaran struktural dan fungsional ketiga instansi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Karawang, Syaifullah SH.MH, menyampaikan bahwa terkait tanah wakaf yang belum bersertipikat harus segera di sertipikasi. Ia menegaskan, sertipikasi terhadap tanah wakaf sangat penting.

Sebab, kata dia, hal itu untuk menghindari masalah ketika pemberi wakaf itu sudah meninggal. Agar tidak berdampak hukum dikemudian hari. Karena tidak sedikit kasus terkait tanah wakaf yang dipermasalahkan oleh ahli waris maupun oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam hal ini sering kejadian kasus, ketika pemberi wakaf meninggal. Kalau bukan ahli waris menggugat, ada juga oknum yang tidak bertanggung jawab yang mempermasalahkan. Sehingga sertipikasi terhadap tanah wakaf harus dilakukan,” ungkapnya, usai penandatanganan MoU.

Dalam hal ini, kata Syaifullah S.H. MH., Kemenag akan menginventalisir, apabila sudah memenuhi persyaratan dan kualifikasi. Kemudian BPN akan mendata kembali dan menerbitkan sertipikat wakaf tersebut.

“Program sertipikasi dan pengamanan tanah wakaf ini adalah rangkaian program dalam Hari Adhyaksa ke-63. Dan sudah berjalan dari bulan Ramadhan. Hari ini juga ada penyerahan 10 sertipikat yang diberikan dan akan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, H. Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM menerangkan bahwa dengan adanya MoU ini, akan menambah percepatan dan banyak produk-produk sertipikat wakaf di Kabupaten Karawang serta dapat penanganan masalah subyek dan obyek tanah wakaf lebih intensif.

Dalam MoU tersebut, ia menyebut kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang menganggarkan 100 bidang tanah wakaf untuk asal tanah yang belum bersertipikat. Kemudian pada kesempatan itu pula, ia menyerahan sertipikat wakaf sebanyak 10 bidang tanah.

“Pada tahun anggaran 2023 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang menganggarkan 100 bidang tanah wakaf untuk asal tanah yang belum bersertipikat,” ujar Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM.

Selain itu, ia mengatakan, dalam kesempatan ini juga memberikan kesempatan pendaftaran tanah wakaf di lokasi PTSL diluar anggaran tersebut diatas.

“Kami memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk pendaftaran tanah wakaf ini melalui program pelayanan rutin baik pendaftaran baru tanah wakaf maupun perubahan subyek hak (nadhir), karena perubahan pengurus atau perubahan dari perorangan ke badan hukum atau sebaliknya,” tuturnya.

Kepala Kemenag Kabupaten Karawang, H.Dadang Ramdani, M. Si, menyampaikan bahwa Kemenag akan menyiapkan data dan informasi wakaf di Kabupaten Karawang serta sudah menginstruksikan kepada 30 PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) di seluruh kecamatan se-Kabupaten Karawang untuk melaksanakan instruksi tersebut.

Dijelaskan dia, banyak di area tanah wakaf berdiri sarana agama. Termasuk tanah wakaf pertanian. Menurutnya, tanah wakaf tersebut merupakan aset yang harus diselamatkan.

“Kondisi situasi saat ini, masih ada tanah wakaf yang dijual oleh ahli waris. Sedangkan tanah wakaf adalah potensi untuk kepentingan umat. Dan hasilnya untuk masyarakat juga,” ucapnya.

Dalam MoU tersebut, terdapat point-point penting yang dilakukan oleh ketiga instansi tersebut meliputi, diantaranya, pemberian dukungan data dan atau informasi, percepatan sertipikasi wakaf, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!