Karawang, Alexanews.ID – Aksi dugaan premanisme kembali mencoreng wajah Kabupaten Karawang. Seorang mandor proyek jalan bernama Rosid, warga Dusun Krajan, Desa Dera Wulangsari, Kecamatan Purwasari, menjadi korban penganiayaan brutal pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Sukamulya, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru.
Peristiwa bermula ketika korban sedang berada di lokasi proyek. Seorang pria berinisial I tiba-tiba menghampiri dan meminta sejumlah uang dengan dalih kompensasi lingkungan. Karena merasa tidak ada dasar hukum atas permintaan tersebut, korban menolak. Penolakan itu justru memicu pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Akibat kejadian itu, Rosid mengalami luka lebam di bagian wajah, bibir dan hidung mengeluarkan darah. Ia langsung melapor ke Polres Karawang dan menjalani perawatan medis.
Pengacara: Korban Trauma, Pelaku Diduga Punya Koneksi dengan Oknum Pejabat Desa
Kuasa hukum korban, Asep Saepudin, menyatakan bahwa kliennya kini masih dalam proses pemulihan baik fisik maupun mental.
“Kondisi korban masih belum stabil. Ada luka lebam dan pendarahan di bagian wajah akibat pukulan. Informasi yang kami terima, pelaku diduga memiliki hubungan dengan salah satu oknum pejabat desa. Tapi hal ini masih kami dalami dan tentu kami serahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Asep, Minggu (6/7/2025).
Ia menambahkan bahwa tindakan kekerasan ini tak hanya melukai secara fisik, tetapi juga menimbulkan rasa takut bagi keluarga korban. “Sudah ditolak permintaan uang, malah dipukuli. Ini sangat tidak manusiawi. Apalagi korban hanya seorang pekerja proyek biasa, yang sedang mencari nafkah untuk keluarganya,” tegasnya.
Fajar Ramadhan Desak Satgas Premanisme Turun Tangan
Senada, pengacara lainnya Fajar Ramadhan dari PBH Peradi SAI Karawang, mendesak agar pihak kepolisian segera menangani kasus ini secara profesional. Ia juga mendorong Satgas Premanisme yang merupakan program dari Gubernur Jawa Barat agar segera bergerak aktif di Karawang.
“Premanisme seperti ini tidak bisa dibiarkan. Terduga pelaku meminta uang, dan ketika tidak dikasih, langsung melakukan kekerasan. Bahkan uang sebesar Rp300 ribu milik korban juga dirampas. Sebelumnya korban sudah beberapa kali dimintai uang,” ujar Fajar.
Menurut Fajar, tindakan pelaku sangat meresahkan dan tak mencerminkan lingkungan kerja yang aman. Ia menegaskan bahwa pelaku tidak mewakili organisasi apapun, dan tindakan ini murni dugaan kriminal personal.
“Kami akan langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Karawang agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius. Korban berhak mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Laporan penganiayaan ini telah didaftarkan secara resmi di Polres Karawang dengan Nomor: LP/B/793/VII/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar. Masyarakat bisa memantau perkembangan kasus ini secara daring melalui laman resmi: https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id.
Para kuasa hukum korban berharap kepolisian dapat bersikap tegas, transparan, dan tidak terpengaruh oleh kemungkinan adanya hubungan pelaku dengan pejabat tertentu.
“Ini harus jadi momentum untuk membersihkan praktik premanisme di sekitar proyek-proyek pembangunan. Jangan sampai korban berikutnya muncul karena aparat lamban bertindak,” tutup Fajar. [King]