Karawang, AlexaNews.ID — Diduga Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dalam penanganan limbah B3 pasca Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021.
Pasalnya, Limbah B3 pasca Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di kumpulkan di setiap puskesmas dan diangkut menggunakan mobil Ambulance dari Puskesmas – Puskesmas ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Kemudian, Informasi yang beredar terkait hal tersebut itu dibenarkan oleh salah seorang Petugas Kesehatan Puskesmas di Kabupaten Karawang. Menurut seorang sumber, penanganan Limbah B3 pasca Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) puskesmas. Hanya saja, melalui Zoom Meeting di instruksikan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengangkut limbah B3 tersebut menggunakan mobil ambulance.
“Jadi diinstruksikan dinas kesehatan setiap PIN Polio satu putaran, putaran pertama, putaran kedua nanti kita kumpulkan di puskesmas masing-masing. Pokoknya dari setiap posyandu masing-masing itu disimpan di plastik kuning dulu dan plastik lip itu sudah ada nama posyandunya masing-masing dan disimpan di box nanti setelah masuk box di simpan di TPS limbah kita masing-masing. Dan setelah putaran selesai diinformasikan ke RSUD dan dikirim menggunakan ambulance,” ungkapnya.
Kemudian, di tempat terpisah Andi Senjayani, Humas RSUD Karawang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penitipan limbah – limbah pasca Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio dari Puskesmas – puskesmas yang kemudian diambil oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
“Jadi disimpan di RSUD Karawang sementara dan untuk tahap pertama diambil pada tanggal 4 mei 2023 dan untuk tahap berikutnya belum ada lagi pengiriman dari Puskesmas-puskesmas,” pungkasnya. (Ahmad Yusup Tohiri)