AlexaNews

Disparbud Karawang Usulkan Penetapan Cagar Budaya untuk 3 Objek

KARAWANG, AlexaNews.ID — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang telah mengusulkan penetapan tiga objek sebagai cagar budaya di Kabupaten Karawang.

Rekomendasi ini berasal dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Karawang.

Ketua TACB Karawang, Obar Subarja, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, mereka sedang dalam proses tahapan untuk menetapkan tiga objek yang diduga memiliki status cagar budaya di Karawang.

Salah satu alasan tiga bangunan ini direkomendasikan sebagai cagar budaya adalah karena salah satunya memiliki nilai sejarah dan dibangun pada zaman kolonial Belanda.

Objek-objek yang diusulkan adalah Monumen Rawagede, Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pisangsambo 1, dan Kantor Kewedanaan Rengasdengklok.

Subarja menjelaskan bahwa tahapan yang akan mereka lalui untuk menetapkan ketiga objek tersebut melibatkan pencarian arsip terkait bangunan-bangunan tersebut, penyusunan deskripsi untuk pembuatan proposal, serta dua kali sidang penetapan. Setelah penetapan, bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya akan mengalami proses revitalisasi.

Pengusulan dan penetapan cagar budaya adalah langkah penting untuk memelihara dan melestarikan warisan budaya yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang signifikan bagi daerah tersebut. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!