KARAWANG, AlexaNews.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Langkah ini diambil untuk mencapai keseimbangan dalam populasi penduduk.
Dalam rangka membahas pengendalian penduduk ini, DPRD Kabupaten Karawang telah melaksanakan rapat pembahasan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB), serta Bagian Hukum Setda Karawang. Rapat ini berlangsung pada Rabu (27/9) di Ruang Rapat DPRD Karawang.
Dalam rapat tersebut, setiap pasal yang terdapat dalam draft Raperda dibahas secara detail untuk memastikan bahwa setiap aspek diperhatikan dengan seksama. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang.
Ketua Pansus Raperda Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Saidah Anwar, menjelaskan bahwa Raperda ini akan mengatur mengenai Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 153 tahun 2015.
“Ada klausul terkait GDPK sesuai dengan Perpres nomor 153 tahun 2015. Hanya saja terkait teknisnya nanti akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati,” ujar Saidah.
Ia menegaskan bahwa tujuan dari Raperda ini adalah mencapai pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, penataan persebaran penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk.
Selain itu, Raperda ini juga bertujuan untuk menciptakan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan lingkungan hidup, termasuk daya dukung alam, kapasitas lingkungan, serta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
Raperda tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas keluarga agar menciptakan rasa aman, ketenangan, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mencapai kesejahteraan fisik dan mental.
Selain itu, Raperda ini akan menyediakan data dan informasi kependudukan yang akan digunakan oleh pemerintah sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan, pelaksanaan pengendalian penduduk, dan pembangunan. (Ega Nugraha)