KARAWANG, AlexaNews.ID — Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang berlangsung pada Sabtu (10/6/2023) kemarin, terjadi ketegangan antara Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, dengan Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Achdiat. Rapat Banggar yang dihadiri oleh Bupati menyoroti absennya beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana berjanji kepada legislatif bahwa ia akan memerintahkan para kepala OPD untuk hadir dalam rapat-rapat Badan Anggaran (Banggar) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Karawang. Namun, tampaknya perintah tersebut tidak dipedulikan oleh Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Achdiat, yang tidak hadir dalam rapat Banggar kemarin.
Menyikapi ketidakhadiran tersebut, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin, S.H., merasa sangat marah dan tidak terima. Dalam tanggapannya, Khoerudin mendesak Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada sejumlah kepala OPD yang tidak menghadiri rapat Banggar dan rapat-rapat lain yang diselenggarakan oleh DPRD Karawang, terutama jika kehadiran mereka diperlukan dalam rapat tersebut.
Politisi Demokrat tersebut menegaskan, “Perintah Bupati Karawang sudah jelas agar kepala OPD menghadiri rapat Banggar dan rapat-rapat lainnya. Jika kepala OPD tidak hadir, berarti mereka telah mengabaikan perintah Bupati.” Ia juga menambahkan, “Bahkan Bupati menyampaikan bahwa jika ada jadwal rapat bersama DPRD yang bertepatan dengan agenda Bupati, kepala OPD diinstruksikan untuk memberikan prioritas kepada rapat bersama DPRD.”
Khoerudin menyerahkan mekanisme evaluasi dan pemberian sanksi kepada BKPSDM Kabupaten Karawang. Ia menyebut bahwa evaluasi dan sanksi tersebut sangat penting agar kepala OPD tidak lagi absen dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DPRD Karawang. Menurutnya, jika rapat hanya dihadiri oleh pejabat setingkat sekretaris, sering kali mereka tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan yang diperlukan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kehadiran kepala OPD dan kabid-nya dalam rapat tersebut.
Ancaman sanksi dari Ketua DPRD ini menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin dan keterlibatan para kepala OPD dalam menjalankan tugas mereka. Diharapkan tindakan ini akan mendorong kehadiran yang lebih aktif dari mereka dalam rapat-rapat yang diadakan oleh DPRD Karawang, sehingga keputusan-keputusan penting dapat diambil dengan efektif. (Ega Nugraha)