AlexaNews

DPRD Karawang: Pembangunan Infrastruktur dengan APBD Tak Terbatas pada Tanah Pemda

KARAWANG, AlexaNews.ID — Program pembangunan yang memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini membuka peluang baru di Kabupaten Karawang. Terbukti bahwa pembangunan infrastruktur tidak selalu harus terjadi di tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah (Pemda).

Ada fleksibilitas dalam pemanfaatan APBD, yang memungkinkan pembangunan dilakukan di lokasi yang kepemilikannya tidak berada di bawah Pemda.

Menurut penjelasan yang diberikan oleh Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang, Nurlela Saripin, APBD melalui serangkaian proses kajian dan pembahasan yang sangat ketat sebelum akhirnya disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD.

Proses ini termasuk tahap pembahasan di tingkat eksekutif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), berlanjut ke tahap pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD (Banggar), serta kajian hukum oleh Biro Hukum Provinsi untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Nurlela dengan tegas menekankan bahwa pembangunan infrastruktur tidak selalu harus dilakukan di tanah yang dimiliki oleh Pemda. Regulasi tidak membatasi pembangunan hanya pada tanah milik Pemda. Dalam kenyataannya, setiap tahun terdapat banyak program infrastruktur yang berhasil diimplementasikan di lahan yang bukan milik Pemda.

Sebagai ilustrasi, program Rumah Layak Huni (Rulahu) dapat dibangun di tanah pribadi masyarakat, bukan tanah milik Pemda. Tidak hanya itu, pembangunan jembatan juga dapat terlaksana di tanah milik lembaga pemerintah non-pemerintah daerah, seperti PJT II.

Bahkan, beberapa infrastruktur dibangun di lahan yang dimiliki oleh lembaga atau badan hukum non-pemerintah daerah, contohnya sekolah swasta yang lahan tanahnya dimiliki oleh yayasan.

Nurlela juga menyoroti bahwa pembangunan infrastruktur di tanah wakaf, seperti masjid, musola, majlis taklim, dan bahkan sekolah, dapat direalisasikan dengan APBD. Semua ini memberikan gambaran bahwa pembangunan tidak hanya terbatas pada tanah yang dimiliki oleh Pemda.

Fleksibilitas ini memungkinkan pembangunan infrastruktur dapat diarahkan ke berbagai lokasi yang membutuhkan perbaikan, tanpa harus terpaku pada tanah milik Pemda.

Melalui pemahaman yang lebih luas mengenai fleksibilitas ini, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karawang dapat menciptakan perubahan positif yang lebih merata dan berdampak luas bagi masyarakat. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!