KARAWANG, AlexaNews.ID – Kasus dugaan penyelewengan anggaran oleh Kepala Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dari Dana Desa Tahap III tahun 2023 menjadi sorotan tajam.
Jum’at (19/01/2023), diketahui bahwa anggaran yang diduga diselewengkan mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data terhimpun, anggaran Dana Desa Tahap III Tahun 2023 sebesar 136 juta rupiah, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan saluran air (Drainase) Ketahanan Pangan dengan panjang sekitar 476 meter di Dusun Ciagem RT 14, belum direalisasi. Kepala Desa Jayamakmur, Ujang Junaedi, mengakui hal tersebut.
Fuad Hasan, Ketua Gerakan Mahasiswa Karawang Utara (GEMAKU), menanggapi peristiwa ini dengan menduga bahwa Ujang Junaedi menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Desa.
Dia juga menuding lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan Jayakerta terhadap penggunaan Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat.
“Kemungkinan Kepala Desa telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran. Situasi ini juga bisa disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari kecamatan Jayakerta dan pihak terkait lainnya, seperti camat, BPD, dan pendamping desa. Yang lebih aneh, mereka yang mengetahui bahwa Dana Desa Tahap III Tahun 2023 belum direalisasi justru terkesan diam, mungkin juga terlibat dalam penggunaan dana desa tersebut. Seharusnya, Dana Desa diberikan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa,” ujarnya.
Fuad juga menyampaikan rencananya untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan melaporkan masalah ini kepada Kejaksaan Negeri Karawang guna melakukan audit atau pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak bisa membiarkan anggaran Dana Desa Tahun 2023 tidak direalisasi oleh Kepala Desa hingga tahun 2024. Kami akan mendesak Dinas DMPD dan Inspektorat Karawang untuk melakukan pemeriksaan. Selain itu, kami juga akan melaporkan peristiwa ini ke Kejaksaan Negeri Karawang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jayamakmur, Ade Syaripudin, saat dihubungi oleh AlexaNews.ID melalui telepon seluler, mengakui bahwa Dana Desa Tahap III Tahun 2023 belum direalisasi oleh Kepala Desa, meskipun tahun anggaran telah berpindah ke tahun 2024.
“Semuanya sudah disiapkan, hanya saja ada kendala karena lurahnya ingin melaksanakan hajatan terlebih dahulu,” ungkap Ade Syaripudin, Ketua BPD Desa Jayamakmur. (Ahmad Yusup Tohiri)