Karawang, AlexaNews.ID – Pengadilan Negeri (PN) Karawang menggelar sidang perlawanan atas putusan eksekusi tanah yang berlokasi di Cinangoh, Kelurahan Karawang Wetan, Kabupaten Karawang. Sidang ini menjadi harapan bagi warga yang ingin mempertahankan hak kepemilikan mereka atas tanah yang disengketakan.
Ratusan warga Cinangoh turut hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan yang dianggap krusial dalam menentukan nasib mereka. Mereka berharap keputusan pengadilan dapat berpihak pada keadilan dan hak-hak mereka sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Kuasa hukum warga Cinangoh dari Kantor Hukum Ujang Suhana & Partners, Irman, menjelaskan bahwa sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan dokumen dari semua pihak, baik penggugat maupun tergugat. Dalam kesempatan ini, tim kuasa hukum juga mengajukan perbaikan dokumen (renvoi) untuk memperkuat gugatan mereka.
“Kami mengajukan perlawanan atas putusan eksekusi tanah di Cinangoh karena ada perbedaan data fisik objek eksekusi. Dari total tanah yang dieksekusi, ada pemilik Akta Jual Beli (AJB) yang tidak dibatalkan oleh PN Karawang. Selain itu, delapan warga turut serta sebagai penggugat intervensi, sementara satu orang lainnya tidak ikut menggugat. Oleh karena itu, kami menuntut PN Karawang untuk mencabut keputusan eksekusi tersebut,” tegas Irman.
Dalam persidangan, muncul fakta baru yang menguatkan perlawanan warga. Keluarga dari Suroso, yang disebut-sebut terlibat dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen jual beli tanah, hadir untuk memberikan klarifikasi.
Menurut keterangan keluarga, Suroso yang dimaksud bukanlah orang tua mereka. “Suroso, ayah kami, sudah meninggal sejak tahun 2008, jauh sebelum adanya transaksi jual beli tanah di Cinangoh. Jadi, tuduhan bahwa beliau terlibat dalam pemalsuan dokumen adalah keliru,” ungkap perwakilan keluarga.
Atas dasar ini, pihak kuasa hukum telah melaporkan temuan tersebut ke Polres Karawang sebagai bukti adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung. (Karina)