AlexaNews

Dugaan Penahanan Sertifikat PTSL di Desa Jayakerta oleh Oknum BPN

Karawang, AlexaNews.ID – Tiga sertifikat tanah warga Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, diduga ditahan oleh oknum bernama Dede, pihak ketiga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang. Sertifikat tersebut merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ahmad, selaku panitia PTSL Desa Jayakerta, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut akan diberikan jika ada pembayaran sebesar Rp1.500.000 sesuai permintaan Dede.

Salah satu warga yang terdampak adalah Sapni dari Dusun Krajan C Desa Jayakerta, yang sertifikat tanahnya masih tertahan. Esa Kurnia, Sekjen LSM Kompak, yang mewakili keluarga Sapni, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses yang berlangsung hampir dua tahun tanpa hasil.

“Sertifikat ibu Sapni sudah hampir dua tahun diproses, tetapi hingga sekarang belum dikembalikan. Kami diminta uang Rp1.500.000 untuk mendapatkan sertifikat tersebut,” kata Esa Kurnia.

Esa Kurnia berharap agar Pemdes Jayakerta menyelesaikan permasalahan ini tanpa syarat tambahan, menekankan bahwa sertifikat tanah seharusnya diberikan tanpa pembayaran tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin dilempar ke BPN atau ke Purwakarta. Pemdes Jayakerta harus bertanggung jawab atas proses ini,” tegas Esa Kurnia.

Ahmad, panitia PTSL Desa Jayakerta, mengakui bahwa sertifikat atas nama Sapni sudah jadi, tetapi perlu ada pembayaran sebesar Rp1.500.000 karena permintaan dari Dede, oknum pihak ketiga BPN Karawang.

“Saya hanya bisa berkomunikasi dengan Dede melalui seluler dan tidak tahu alamat pastinya. Informasinya dia tinggal di Purwakarta,” jelas Ahmad.

Setelah bertemu dengan Pemdes Jayakerta, perwakilan keluarga Sapni bersama LSM Kompak mendatangi kantor Kecamatan Jayakerta untuk mengadukan masalah ini. Camat Jayakerta, Gunawan, menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak desa dan BPN untuk menyelesaikan masalah ini.

“Saya akan hubungi pihak desa dan BPN untuk menyelesaikan kasus ini. Terima kasih atas informasinya,” kata Gunawan.

Menurut aturan biaya PTSL yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), biaya maksimal PTSL ditentukan berdasarkan wilayah, dengan kisaran biaya Rp150.000 hingga Rp450.000. Untuk wilayah Jawa dan Bali, termasuk Karawang, biaya maksimal adalah Rp150.000. (Ahmad Saleh)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!