AlexaNews

GMPI Sebut Keputusan Bawaslu Karawang soal Oknum PPK Keliru

Karawang, AlexaNews.ID – Sudar Obay Subarna, Kepala Departemen Pendidikan Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), mengeluarkan kritik keras terhadap keputusan yang diambil oleh Bawaslu Karawang terhadap lima orang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti melakukan pergeseran atau perubahan ribuan suara pada pemilu 2024.

Menurut Sudar, keputusan Bawaslu Karawang yang hanya merekomendasikan pemberhentian secara tetap terhadap empat orang oknum PPK dinilai keliru.

Baginya, lima orang oknum PPK tersebut telah melanggar aturan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 505, 532, dan Pasal 551 yang seharusnya dikenai hukuman pidana.

“Jelas ini ada kekeliruan pada putusan Bawaslu Karawang yang hanya merekomendasikan untuk memberhentikan oknum PPK tersebut. Mereka (Lima Orang Oknum PPK-red) sudah jelas melanggar aturan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 505, 532, dan Pasal 551 yang harus dikenakan hukuman pidana, tetapi kenapa putusan Bawaslu seperti itu, kan aneh,” ujarnya.

Sudar juga menduga kemungkinan adanya permainan antara Bawaslu Karawang dan KPU Karawang yang menghasilkan putusan tersebut.

“Jangan-jangan ada main mata antara Bawaslu Karawang dengan KPU Karawang sehingga menghasilkan putusan seperti itu,” tambahnya.

Selain itu, Sudar menekankan pentingnya menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat dengan mendesak Bawaslu Karawang untuk merekomendasikan kepada KPU Karawang untuk melakukan perekrutan ulang panitia penyelenggara pemungutan suara dari tingkat kecamatan hingga desa.

“Kami mendesak Bawaslu Karawang dan KPU Karawang segera melakukan evaluasi dan pergantian secara menyeluruh untuk menunjukkan kebersihan, kredibilitas, dan netralitas mereka dalam menyelenggarakan pemilu,” tandasnya. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!