AlexaNews

Hakim Tolak Perwakilan Gubernur dan Bupati Garut dalam Sidang Gugatan Lingkungan, Mediasi Dijadwal Ulang

Garut, AlexaNews.ID – Sidang gugatan lingkungan hidup yang diajukan Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLPMK) terhadap sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut, Senin (2/6/2025). Persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan para pihak dan diwarnai dinamika hukum menarik, di mana majelis hakim menolak kehadiran perwakilan dari Gubernur dan Bupati karena tidak membawa surat kuasa yang sah.

Gugatan dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Grt ini melibatkan lima tergugat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup RI, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bupati Garut, serta dua perusahaan swasta: PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) dan PT. Silver Skyline Indonesia (SSI). GLPMK sebagai penggugat menggugat atas dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Garut yang diduga terjadi akibat aktivitas dua perusahaan tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Garut, majelis hakim yang dipimpin oleh Sandi Muhammad Alayubi, S.H., M.H, menolak kehadiran perwakilan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Garut karena hanya membawa surat tugas, bukan surat kuasa resmi yang ditandatangani oleh kepala daerah secara langsung.

“Perwakilan yang hadir hanya membawa surat perintah tugas dari Sekretaris Daerah. Sedangkan yang digugat adalah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, bukan Sekda. Maka surat kuasa yang sah harus ditandatangani oleh Gubernur secara langsung,” tegas Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

Hal serupa juga berlaku pada perwakilan dari Bupati Garut Abdusy Syakur Amin. Karena belum mendaftarkan surat kuasa resmi ke pengadilan, perwakilannya tidak diperkenankan duduk sebagai pihak dalam persidangan dan hanya bisa mengikuti dari kursi pengunjung.

Kuasa hukum GLPMK, Asep Muhidin, S.H., M.H., didampingi Iwan Kurnia, S.H., menyampaikan bahwa persidangan kali ini menjadi momentum penting karena perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten mulai menunjukkan keterlibatannya.

Namun, Asep menyoroti bahwa keterlibatan tersebut masih belum sah secara hukum karena hanya bermodalkan surat perintah tugas. “Kami tidak menggugat Sekda atau instansi pemerintah, tetapi langsung pejabat tertinggi, yakni Gubernur dan Bupati. Jadi surat kuasa harus ditandatangani langsung oleh mereka,” tegas Asep.

Lebih lanjut, Asep juga mengungkap temuan menarik dalam perkara ini. Ia mengaku baru mengetahui bahwa Direktur PT. UNI dan PT. SSI ternyata merupakan orang yang sama.

“Ini membuka pertanyaan hukum baru. Apakah satu orang boleh menjadi direktur di dua perusahaan berbeda dalam proyek yang sama? Apakah ini bentuk siasat hukum agar tidak perlu membuat addendum atau penggabungan kewajiban? Nanti akan kita uji dalam pembuktian,” ujar Asep.

Setelah pemeriksaan administrasi selesai, sidang dilanjutkan ke tahap mediasi. Majelis hakim menunjuk satu orang hakim dari PN Garut sebagai mediator, dan seluruh pihak diminta berpartisipasi.

Namun, mediasi pada hari itu tidak menghasilkan kesepakatan karena para prinsipal – termasuk Gubernur dan Bupati – tidak hadir. Oleh karena itu, sidang mediasi dijadwalkan ulang pada Kamis, 12 Juni 2025.

“Semua prinsipal harus hadir, termasuk Gubernur Jabar dan Bupati Garut. Kalau mereka merasa terlalu sibuk untuk menghadiri sidang, ya sebaiknya mundur saja dari jabatannya. Ini bentuk penghormatan terhadap hukum,” tegas Asep.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi, akuntabilitas pejabat publik, dan keberpihakan terhadap lingkungan hidup. GLPMK berharap pengadilan mampu membuka fakta-fakta hukum atas dugaan kerusakan lingkungan dan keterlibatan pemerintah serta perusahaan.

“Gugatan ini bukan hanya demi warga Garut, tapi juga demi masa depan lingkungan kita semua,” pungkas Asep.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi lanjutan pada 12 Juni 2025. Publik menanti, apakah Gubernur Jawa Barat dan Bupati Garut akan hadir langsung untuk memberikan pertanggungjawaban atas nama pemerintah daerah yang mereka pimpin. [King]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!