AlexaNews

Hendra Supriatna : Biarkan Dokter Fitra Menyelesaikan Tugasnya!

Karawang, AlexaNews.ID – Diangkatnya Dokter Fitra Hergyana menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, diduga melanggar sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Akibatnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit di lingkup Pemkab Karawang kepada Bupati Karawang.

Dalam surat bernomor B-721/JP.01/02/2023 tertanggal 17 Februari 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto disebutkan, KASN merekomendasikan Bupati Karawang untuk membatalkan surat penunjukan Fitra Hergyana sebagai Plt Direktur RSUD Karawang, dan menugaskan Fitra kembali sebagai dokter ahli pertama di rumah sakit plat merah tersebut.

Sistem merit sendiri didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompentensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Surat tersebut membuat kegaduhan di kalangan Aktivis Karawang serta menimbulkan pro dan kontra soal status Plt Dirut yang dijabat oleh Dokter Fitra.

Pengamat Hukum, sekaligus Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH, MH, menilai kebijakan yang diambil Bupati Karawang dengan mengangkat Dokter Fitra sebagai Plt Dirut RSUD Karawang tidak menyalahi aturan, mengingat Bupati Karawang sebagai Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan atau tindakan melalui Kewenangan Diskresi.

“Berdasarkan Pasal 175 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan atau adanya stagnasi pemerintahan”, kata Hendra, Jumat (31/03/2023).

Ditambahkan Hendra, Kewenangan Diskresi Pejabat Pemerintahan dalam hal ini Bupati adalah menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan.

“Jadi sah saja, Bupati Karawang menunjuk siapa pun untuk mengisi kekosongan di tubuh RSUD Karawang, tak terkecuali Dokter Fitra”, ujar Hendra.

Apalagi, lebih lanjut Hendra menuturkan, RSUD Karawang ditangan Dokter Fitra terlihat jelas perubahannya.

“Saat ini, biarkan dulu Dokter Fitra menyelesaikan tugasnya membenahi RSUD Karawang, terlepas seperti apa nanti kedepannya, yang jelas Dokter Fitra telah berhasil mengubah wajah RSUD Karawang menjadi jauh lebih baik,” pungkasnya. (Ame)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!