AlexaNews

Kemelut PD Petrogas Persada Karawang Mencuat, Askun Tegaskan Pentingnya Perubahan Badan Hukum

Karawang, AlexaNews.ID – Kemelut dan kekacauan yang merundung PD Petrogas Persada Karawang semakin terungkap ke publik. BUMD yang berdiri sejak 2004, yang seharusnya menjadi penyokong pendapatan asli daerah (PAD) Karawang, kini terlihat terpuruk tanpa menghasilkan keuntungan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, melalui Pansus Perubahan Badan Hukum PD Petrogas, berusaha mengembalikan keberlanjutan BUMD yang mengelola minyak dan gas bumi tersebut. Sayangnya, tiga syarat yang diajukan oleh Pansus belum juga dipenuhi oleh pihak eksekutif dan direksi.

Plt Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, tampak enggan memberikan keterangan mengenai alasan ketidakpenuhan tiga syarat tersebut. Meskipun demikian, pengamat kebijakan Karawang, Askun, menilai bahwa belum tentu hal ini sepenuhnya menjadi kesalahan Plt Bupati. Askun menyebut bahwa kebijakan teknis lebih terkait dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Askun menyoroti adanya dana participating interest (PI) sebesar Rp90 miliar yang masih belum dimanfaatkan untuk kepentingan publik Karawang. Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana tersebut dapat berujung pada pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Pengamat kebijakan Karawang, Asep Agustian (Askun), menyampaikan keheranannya terkait penunjukan Giovanni sebagai Plt Direktur Utama PD Petrogas selama empat tahun tanpa ada penggantian yang sesuai. Ia mengajukan pertanyaan apakah ada alasan tertentu yang membuat Giovanni sulit digantikan atau apakah gaji Giovanni tidak dibayarkan.

“Apakah ada ketakutan dengan direksi sekarang, takut akan dibongkar yang kebagian uang dari A sampai Z. Kalau soal gaji yang belum dibayar ya dibayarkan, kan ada uang pemkab. Setelah itu ganti, enggak ada manfaatnya kok,” tegasnya.

Askun mendesak eksekutif agar segera memenuhi tiga syarat yang diminta Pansus Perubahan Badan Hukum PD Petrogas untuk mewujudkan perubahan badan hukum dari perusahaan daerah (PD) menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

Pengamat ini juga meminta APH untuk tidak berdiam diri dan segera mengambil tindakan terkait informasi kemelut PD Petrogas. Ia menegaskan bahwa jika masalah ini terus dibiarkan, akan muncul pertanyaan terkait hubungan antara APH dengan PD Petrogas.

“Agar semua jadi terang benderang, kalau dibiarkan terus ya saya tidak sependapat,” pungkas Askun. (Ame)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!