JAKARTA, AlexaNews.ID — Kementerian Kesehatan resmi mengumumkan pembukaan 169.094 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di bidang tenaga kesehatan untuk tahun 2023. Keputusan ini menarik perhatian banyak calon tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah persyaratan khusus yang diberlakukan untuk sebagian besar formasi PPPK tenaga kesehatan. Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
Menurut akun Twitter resmi Kementerian Kesehatan (@KemenkesRI), terdapat 30 jenis formasi Jabatan Fungsional yang akan dibuka dalam Pengadaan PPPK Tahun 2023, mulai dari Apoteker, Dokter, hingga Bidan.
Dalam daftar perincian formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023, terdapat formasi yang mewajibkan calon pegawai memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Formasi tersebut meliputi Apoteker, Dokter, Dokter Gigi, Bidan, Fisioterapis, dan banyak lagi. Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan tersebut memiliki sertifikat kompetensi dalam bidangnya.
Sementara itu, ada juga formasi PPPK Tenaga Kesehatan yang tidak mewajibkan Surat Tanda Registrasi (STR), seperti Administrator Kesehatan, Fisikawan Medis, dan Perekam Medis. Meskipun tidak wajib STR, persaingan untuk mendapatkan formasi ini tetap ketat, mengingat tingginya minat dari calon tenaga kesehatan.
Keputusan Kementerian Kesehatan ini memberikan peluang besar bagi para calon tenaga kesehatan untuk berkontribusi dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Para pelamar diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk memastikan kualitas dan kompetensi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.