AlexaNews

Kios Pupuk Subsidi di Ciamis Diduga Jual di Atas HET dan ke Luar Daerah

Ciamis, AlexaNews.ID – Dugaan pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi mencuat di Desa Tambakreja, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Sebuah toko penyalur resmi, yakni Kios Srimurni, diduga menjual pupuk subsidi melebihi harga yang telah ditetapkan serta mendistribusikannya ke luar wilayah kecamatan.

Seorang aktivis lokal yang fokus memantau penyaluran pupuk subsidi, menyebutkan bahwa kios tersebut kerap melayani pembeli dari luar Lakbok dan mematok harga di atas ketentuan resmi. “Banyak petani yang mengeluh soal harga yang tidak sesuai HET dan penjualan ke luar daerah,” ujar narasumber yang identitasnya disamarkan, Senin (5/5/2025).

Sesuai regulasi dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk subsidi hanya boleh dibeli oleh petani yang tercatat dalam RDKK dan wajib menunjukkan identitas diri. Untuk pupuk jenis urea, pemerintah menetapkan harga maksimal Rp112.500 per karung 50 kilogram.

Namun demikian, dari hasil penelusuran di lapangan, pupuk subsidi tersebut dijual dengan harga sekitar Rp130.000 per karung, tanpa verifikasi data pembeli. Bahkan, beberapa warga dari wilayah tetangga, seperti Kota Banjar, menyatakan dapat membeli pupuk subsidi tanpa menunjukkan KTP.

Salah satu warga dari Desa Muktisari yang berinisial AD, mengaku membeli pupuk urea dari toko tersebut tanpa syarat administratif apa pun. “Saya beli Rp130 ribu per karung, tidak ditanya KTP atau bukti lain,” ucapnya. Hal senada disampaikan oleh ID, warga dari daerah Langen, Banjar.

Saat dikonfirmasi, pemilik Kios Srimurni yang berinisial Ng membantah seluruh tudingan tersebut. Ia mengklaim hanya melayani petani yang masuk dalam daftar kelompok tani resmi dan menjual pupuk sesuai HET. “Kami punya data lengkap. Petani yang dilayani berjumlah sekitar 400 orang di wilayah ini,” kata Ng.

Ng juga menjelaskan bahwa selisih harga di lapangan mungkin terjadi jika pupuk diantar langsung ke lokasi pembeli. “Kalau harga lebih dari HET, itu karena ada biaya pengantaran. Kalau diambil langsung, kami jual sesuai aturan,” tuturnya.

Namun pernyataan itu dibantah oleh salah seorang petani setempat bernama Rahmat. Ia mengungkapkan bahwa pupuk yang diambil langsung dari kios tetap dijual dengan harga Rp130.000 per karung. “Saya sering beli langsung, tidak diantar, tapi tetap dikenakan harga segitu,” katanya.

Rahmat menambahkan bahwa selama musim tanam ini ketersediaan pupuk memang cukup baik, namun soal harga masih menjadi keluhan utama di kalangan petani. “Stok aman, cuma harganya saja yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.

Menanggapi kondisi ini, Koordinator BPP Kecamatan Lakbok-Purwadadi, Dani Yusuf, menegaskan bahwa penyaluran pupuk harus tepat sasaran. Menurutnya, hanya petani yang memiliki lahan dan terdaftar dalam RDKK yang berhak menerima pupuk subsidi.

“Kalau ada yang bukan petani atau tak terdata tapi tetap membeli, jelas itu menyalahi aturan,” tegas Dani. Ia menambahkan, tugas utama BPP adalah mendampingi penyusunan kebutuhan kelompok tani, sedangkan pengawasan berada di bawah kewenangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). [KIM]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!