AlexaNews

KPLHI Karawang Kecam Dinas Kesehatan terkait Pengangkutan Limbah Medis dengan Mobil Ambulance

Karawang, AlexaNews.ID — Dalam merespons dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, DPW Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kabupaten Karawang memberikan tanggapannya. Mereka menyoroti keputusan Dinas Kesehatan yang menginstruksikan Puskesmas-puskesmas untuk mengangkut limbah B3 Pasca Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio menggunakan mobil ambulance.

Ketua KPLHI DPW Kabupaten Karawang, Ade Sofyan, menyayangkan tindakan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang yang memerintahkan Puskesmas-puskesmas untuk menggunakan mobil ambulance dalam pengangkutan limbah medis.

Ade Sofyan juga menekankan bahwa pengangkutan limbah medis dengan mobil ambulance tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

“Dalam menanggapi hal ini, saya sebagai Ketua KPLHI DPW Kabupaten Karawang sangat menyayangkan penggunaan mobil ambulance dalam pengangkutan limbah medis, karena melanggar regulasi yang tercantum dalam PP Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3,” ujar Ade Sofyan.

Selanjutnya, Ade Sofyan menegaskan bahwa pengangkutan limbah medis harus dilakukan oleh pihak ketiga yang profesional dalam penanganan limbah medis, serta memiliki izin resmi yang sesuai dengan standar yang berlaku.

“Seharusnya, pengangkutan limbah medis dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi dan berkompeten dalam penanganan limbah medis, dan menggunakan mobil dengan izin B3 sesuai standar yang ditetapkan, termasuk penggunaan sistem pendingin,” tegasnya. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!