Karawang, AlexaNews.ID – Kuasa hukum Ketua Umum LSM Laskar NKRI, H. ME. Suparno, kembali angkat suara terkait laporan dugaan ancaman dan pencemaran nama baik yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., mendesak Polres Karawang untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.
Gary mengungkapkan bahwa laporan itu telah dibuat sejak 5 Oktober 2024 lalu. Namun hingga memasuki bulan kedelapan, belum ada kejelasan hukum. Menurutnya, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah alat bukti dan menghadirkan saksi, namun proses hukum masih berjalan di tempat.
“Sudah terlalu lama kasus ini menggantung. Kami meminta pihak kepolisian mempercepat penanganannya agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Gary saat diwawancarai, Rabu (2/7/2025).
Gary menjelaskan, terlapor dalam kasus ini adalah H. Muhamad Toha Sugiarto, Direktur PT. Cahaya Mitra Utama. Sementara pelapor adalah H. ME. Suparno, yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri.
Menurut Gary, bukti yang diajukan seharusnya sudah cukup kuat untuk menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ia menegaskan, penundaan penanganan hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Diketahui sebelumnya, H. Muhamad Toha Sugiarto diduga menyampaikan ancaman dan pernyataan yang mencemarkan nama baik H. ME. Suparno melalui sebuah video. Video itu tersebar luas di grup WhatsApp dan media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Toha diduga mengeluarkan kalimat bernada ancaman seperti “meminum darah” serta menuduh Suparno mencoba merebut kendali usaha pengelolaan limbah di PT. Hk-PATI, Ciampel.
Pernyataan tersebut diduga dilontarkan Toha setelah berlangsungnya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi LSM dan ormas di lokasi perusahaan.
Merasa dirugikan, H. ME. Suparno pun mengambil langkah hukum dan resmi melaporkan Toha ke Polres Karawang. Ia menilai apa yang disampaikan dalam video telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Video itu jelas menyebarkan kebencian dan ancaman. Kami minta kepolisian bertindak cepat terhadap provokator yang telah menyebarkan informasi tidak benar,” kata Suparno dalam keterangan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya dan aliansi LSM-Ormas Karawang tidak pernah melakukan tindakan ilegal terkait usaha pengelolaan limbah. “Kami menjunjung tinggi prosedur hukum, dan akan terus menjaga keamanan serta ketertiban di Karawang,” tutupnya. [King]